Pilbup Bengkulu Selatan 2024

Respon KPU Bengkulu Selatan Soal Gugatan Rifai-Yevri ke MK

KPU Bengkulu Selatan menyebutkan Pasangan Calon Nomor (Paslon) 3 mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke MK

|
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
Anggota KPU Bengkulu Selatan Wiwin Hendri saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (10/12/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN -  Respon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan soal gugatan Paslon Rifai-Yevri ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada 2024.

KPU menilai, kandidat mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke MK.

“Kalau pada dasarnya perolehan suara itu menang tipis, ya paslon memang mempunyai hak melakukan gugatan ke MK,” ujar Anggota KPU Bengkulu Selatan Wiwin Hendri saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (10/12/2024).

Baca juga: Breaking News: Rifai-Yevri Resmi Gugat ke MK, Kalah 818 Suara di Pilbup Bengkulu Selatan

Dikatakan Wiwin, Paslon nomor urut 3 Rifai-Yevri sudah mendaftarkan gugatan ke MK, namun untuk nomor registrasinya masih menunggu diperkirakan keluar tanggal 19 Desember 2024.

“Kita KPU mengikuti prosedur yang diatur tanggal 19 itu keluar Buku Regestrasi Perkara (BRPK),” jelas Wiwin.

Setelah keluarnya BRPK nantinya pihaknya tinggal menunggu jadwalnya apa materi gugatannya.

”Maka kami KPU akan mempersiapkan berkas-berkas terkait hal tersebut,” kata Wiwin.

Rifai-Yevri Ajukan Gugatan ke MK

Rifai-Yevri resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas perselisihan hasil perolehan suara di Pemilihan Bupati (Pilbup) Bengkulu Selatan 2024.

Hasil pleno perhitungan suara KPU Bengkulu Selatan, pasangan calon Bupati Bengkulu Selatan Rifai-Yevri mendapat 37.150 suara.

Kalah tipis dari petahana Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat yang mendapat 37.968 suara atau hanya selisih 818 suara.

Sementara pasangan nomor urut 1 Elva-Makrizal memproleh sebanyak 25.575 suara.

Gugatan paslon Rifai-Yevri tercatat dengan nomor akta pengajuan permohonan pemohon elektronik ke MK: 68/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan termohon KPU Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dalam pemohonan tertulisnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan pasangan nomor urut 3 Rifai dan Yevri Sudianto memberi kuasa kepada Muspani.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved