Pilbup Bengkulu Selatan 2024
Respon KPU Bengkulu Selatan Soal Gugatan Rifai-Yevri ke MK
KPU Bengkulu Selatan menyebutkan Pasangan Calon Nomor (Paslon) 3 mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke MK
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Respon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan soal gugatan Paslon Rifai-Yevri ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada 2024.
KPU menilai, kandidat mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke MK.
“Kalau pada dasarnya perolehan suara itu menang tipis, ya paslon memang mempunyai hak melakukan gugatan ke MK,” ujar Anggota KPU Bengkulu Selatan Wiwin Hendri saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (10/12/2024).
Baca juga: Breaking News: Rifai-Yevri Resmi Gugat ke MK, Kalah 818 Suara di Pilbup Bengkulu Selatan
Dikatakan Wiwin, Paslon nomor urut 3 Rifai-Yevri sudah mendaftarkan gugatan ke MK, namun untuk nomor registrasinya masih menunggu diperkirakan keluar tanggal 19 Desember 2024.
“Kita KPU mengikuti prosedur yang diatur tanggal 19 itu keluar Buku Regestrasi Perkara (BRPK),” jelas Wiwin.
Setelah keluarnya BRPK nantinya pihaknya tinggal menunggu jadwalnya apa materi gugatannya.
”Maka kami KPU akan mempersiapkan berkas-berkas terkait hal tersebut,” kata Wiwin.
Rifai-Yevri Ajukan Gugatan ke MK
Rifai-Yevri resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas perselisihan hasil perolehan suara di Pemilihan Bupati (Pilbup) Bengkulu Selatan 2024.
Hasil pleno perhitungan suara KPU Bengkulu Selatan, pasangan calon Bupati Bengkulu Selatan Rifai-Yevri mendapat 37.150 suara.
Kalah tipis dari petahana Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat yang mendapat 37.968 suara atau hanya selisih 818 suara.
Sementara pasangan nomor urut 1 Elva-Makrizal memproleh sebanyak 25.575 suara.
Gugatan paslon Rifai-Yevri tercatat dengan nomor akta pengajuan permohonan pemohon elektronik ke MK: 68/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan termohon KPU Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam pemohonan tertulisnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan pasangan nomor urut 3 Rifai dan Yevri Sudianto memberi kuasa kepada Muspani.
Pilbup Bengkulu Selatan 2024
KPU Bengkulu Selatan
Rifai-Yevri Gugat ke MK
Rifai dan Yevri Sudianto
Pilkada Bengkulu 2024
| Breaking News: Putusan MK, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi dan Pilbup Bengkulu Selatan Diulang |
|
|---|
| Kapolres Pantau Langsung ke Posko Rifai-Yevri Jelang Putusan MK Soal Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Suasana Posko Gusnan-Ii Sumirat Masih Sepi Jelang Putusan MK soal Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Gelar Nobar, Suasana Posko Kemenangan Rifai-Yevri Jelang Putusan MK Soal Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Pasca Sidang Pembuktian, Rifai-Yevri Yakin MK Kabulkan Gugatan Hasil Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Anggota-KPU-BS-Wiwin-gugatan-MK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.