Guru SMA di Bengkulu Setubuhi Siswi

Respon PH, Oknum Guru SMA Setubuhi Siswi Sendiri di Kota Bengkulu Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Menanggapi vonis hakim ini, pengacara terdakwa Widya Timur mengatakan jika vonis hakim sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa.

Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Yunike Karolina
M Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
Penasehat Hukum (PH) Widya Timur. Terdakwa asusila oknum guru SMA setubuhi siswi sendiri di Kota Bengkulu divonis majelis hakim hukuman penjara 6,5 tahun. 

Pernyataannya tersebut disampaikan oleh pelaku melalui penasehat hukum tersangka SI, Puspa Erwan usai bertemu dengan pelaku SI.

Bahkan dari pengakuan SI kepada penasehat hukumnya, korban yang merupakan siswinya tersebut sudah mengetahui jika pelaku SI sudah memiliki anak dan istri.

Namun hal tersebut dapat diterima oleh korban, dan korban tidak merasa keberatan dengan status pelaku tersebut.

"Pengakuan pelaku mereka berpacaran sudah sekitar setengah tahun terakhir ini," ungkap Puspa.

Sedangkan terkait iming-iming nilai tinggi yang dijanjikan kepada korban juga dibantah oleh pelaku.

Menurutnya hal tersebut tidak pernah ia janjikan selama menjalin hubungan dengan korban sejak Januari tersebut.

"Mungkin harapannya agar nilainya bagus, tapi kalau secara prinsip untuk menaikkan nilai tidak. Cuman mungkin harapannya yang seperti itu secara logika harapannya seperti itu," ujar Puspa.

Kronologi Kejadian

Kronologi aksi asusila oknum guru SMA di Bengkulu berinisial SI (48) setubuhi siswi dengan iming-iming nilai terungkap.

Terungkapnya aksi sang guru bermula dari laporan salah satu teman korban.

Teman korban menyampaikan jika korban sudah menjadi korban persetubuhan oleh oknum gurunya sendiri kepada ibu korban.

Kemudian ibu korban menanyakan kejadian tersebut kepada korban, selanjutnya diakui oleh korban.

Atas kejadian tersebut ibu korban merasa tidak senang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polresta Bengkulu, pada Sabtu (22/6/2024).

Pada hari itu juga pihak kepolisian langsung melakukan pengumpulan barang bukti, dan menghimpun keterangan saksi-saksi.

Selanjutnya pada Sabtu malam polisi langsung mendatangi rumah pelaku yang berada di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved