Guru SMA di Bengkulu Setubuhi Siswi

Respon PH, Oknum Guru SMA Setubuhi Siswi Sendiri di Kota Bengkulu Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Menanggapi vonis hakim ini, pengacara terdakwa Widya Timur mengatakan jika vonis hakim sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa.

Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Yunike Karolina
M Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
Penasehat Hukum (PH) Widya Timur. Terdakwa asusila oknum guru SMA setubuhi siswi sendiri di Kota Bengkulu divonis majelis hakim hukuman penjara 6,5 tahun. 

"Pelaku sudah kita amankan pada hari Sabtu kemarin, kini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu Ipda Nava Nur Arachfa, Senin (24/6/2024).

Aksi persetubuhan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban bukan hanya sekali, namun sudah sebanyak 7 kali.

Bukan hanya di satu hotel, pelaku melakukan aksinya tersebut di lebih dari 1 hotel yang ada di wilayah Kota Bengkulu.

"Pelaku statusnya sudah beristri dan sudah memiliki anak. Masih akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Nava.

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved