Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma
JPU Sebut Keterangan Enam Saksi Perkuat Dakwaan Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Bengkulu
Sidang perkara tukar guling lahan Pemkab Seluma dilanjutkan, Rabu (18/12/2024) di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sidang perkara tukar guling lahan Pemkab Seluma dilanjutkan, Rabu (18/12/2024) di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dipimpin langsung Paisol, SH selaku ketua majelis hakim.
Ada 4 terdakwa yang terseret dalam perkara tukar guling lahan Pemkab Seluma, yakni mantan Bupati Seluma Murman Effendi dan mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaidi Abidin alias Upik Bidin.
Serta mantan Sekda Mulkan Tajudin, mantan Ketua DPRD Rosnaini Abidin dan Kepala ATR/BPN Seluma Djasran Harhab
Sedangkan enam saksi yang dihadirkan hari ini, Rabu (18/12/2024) yakni Kabid Perhubungan Dinas Perkim dan Perhubungan Seluma Jeffy Romadhon.
Lalu Kepala Bidang Aset BKD Seluma Erwin Al Farid, ST, Kabag Tapem pada Sekretariat Daerah Seluma tahun 2003 Rusdy Arifin.
Carateker Bupati Seluma 2005 M. Husni Thamrin, kuasa masyarakat saat pembebasan Toton, SH, MH, dan mantan Kasi Pengukuran BPN Seluma Sri Widodo, SH.
Keterangan enam saksi ini menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma Ahmad Gufroni menguatkan dakwaan kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma.
"Iya, menguatkan dakwaan jaksa," ujar Gufron panggilan akrab kasi pidsus.
Berdasarkan keterangan saksi memang terdapat pembebasan lahan dari Pemkab Bengkulu Selatan (selaku kabupaten induk) yang dihibahkan ke Kabupaten Seluma.
"Jelas saksi hari ini menyatakan bahwa memang ada pembebasan lahan dari Bengkulu Selatan," jelas Gufron.
Kedepannya masih ada beberapa keterangan saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan tanggal 9 Januari 2025.
"Masih ada beberapa saksi yang akan kita hadirkan, salah satunya mantan-mantan anggota dewan terkait surat persetujuan dewan yang ditandatangani mantan Ketua DPRD Upik Bidin," jelas Gufron.
Baca juga: Simalakama Jerat Hukum Eks Bupati Seluma Bengkulu, Buka Kasus Tukar Guling Lahan Kini Ikut Tersangka
Eks Bupati-Eks Ketua DPRD Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma akhirnya menetapkan tersangka tukar guling lahan Pemkab Seluma-Murman Efendi.
Ada empat tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Seluma yang dianggap paling terlibat dalam perkara ini.
Empat tersangka tersebut yakni mantan bupati Murman Efendi, mantan Sekda Mulkan Tajudin, mantan Ketua DPRD Rosnaini Abidin dan Kepala ATR/BPN Seluma Djasran Harhab.
Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha menyampaikan ke empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah paling terlibat dalam perkara tukar guling tahun 2008 tersebut.
"Ada empat tersangka yang kita tetapkan perkara tukar guling ini yakni Murman Efendi, Mulkan Tajudin, Djasran Harhab dan Rosnaini Abidin," terang Kajari Seluma, Senin (13/10/2024)
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga tersangka langsung digiring ke mobil tahanan. Ketiganya langsung dititipkan ke Lapas Malabaro Bengkulu.
"Untuk satu tersangka yakni Rosnaini Abidin, saat ini tengah menjalani hukuman perkara lainnya. Jadi terkait ini, kita langsung sampaikan berkasnya ke pengadilan," sampai Kajari Seluma.
Rugikan Negara Rp 19,5 Miliar
Kejari Seluma merilis besaran kerugian negara (KN) yang timbul dari perkara tukar guling lahan mencapai Rp 19,5 miliar.
Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha mengatakan, besaran kerugian negara ini didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku saat ini.
Sehingga kerugian negara terhadap 19 hektare lahan yang menjadi objek tukar guling ini mencapai Rp 19,5 miliar.
"Untuk kerugian negara dari perkara ini Rp 19,5 miliar. Penghitungannya disesuaikan dengan NJOP yang berlaku saat ini," terang Eka Nugraha saat Konfrensi Pers, Senin (14/10/2024).
Dalam penghitungan kerugian negara ini pihaknya menurunkan tim dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Tim KJPP telah turun langsung ke lahan yang menjadi objek tukar guling tahun 2008 tersebut.
"Kita menurunkan tim KJPP untuk melakukan penghitungan KN ini. Sehingga di dapat nominal sebesar tersebut," katanya.
Setelah penetapan tersangka ini tambahnya maka lahan yang menjadi objek tukar guling seluas 19 hektare di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur menjadi objek sitaan.
"Sementara lahan yang menjadi objek tukar guling kita sita. Sebelum nantinya kita proses untuk dikembalikan ke Pemkab Seluma," sampai kajari.
Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma
Pengadilan Negeri
Kejari Seluma
Seluma
Bengkulu
Korupsi Kasus Tukar Guling Lahan
Tukar Guling Lahan
Dugaan Korupsi Kasus Tukar Guling Lahan
Pemkab Seluma
Mantan Bupati Seluma Bengkulu Murman Effendi Divonis 2 Tahun 10 Bulan, Korupsi Tukar Guling Lahan |
![]() |
---|
Dituntut 4 Tahun Penjara Perkara Korupsi, Mantan Bupati Seluma Bengkulu Murman Effendi Minta Bebas |
![]() |
---|
Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Masih Tertawa Lepas Usai Sidang Kasus Tukar Guling Lahan |
![]() |
---|
Mantan Bupati Bengkulu Selatan Hadir Jadi Saksi Sidang Tukar Guling Lahan Eks Bupati Seluma Murman |
![]() |
---|
Jaksa Geledah Kantor Bupati dan BKD di Seluma Bengkulu, Usut Pembebasan Lahan 2009-2011 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.