Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma

Mantan Bupati Bengkulu Selatan Hadir Jadi Saksi Sidang Tukar Guling Lahan Eks Bupati Seluma Murman

Mantan Bupati Bengkulu Selatan dihadirkan saat sidang korupsi mantan Bupati Seluma Murman Effendi.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Persidangan dugaan tindak pidana korupsi mantan Bupati Seluma Murman Efendi yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (9/1/2025). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Mantan Bupati Bengkulu Selatan periode 1999-2004 Iskandar Z Dayok turut dihadirkan dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi tukar guling lahan mantan Bupati Seluma Murman Effendi.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (9/1/2025) hari ini, Iskandar mengungkapkan bahwa memang dirinya mengenal terdakwa Murman, sejak Murman masih menjadi Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dihadirkanya Iskandar dalam sidang hari ini salah satunya untuk memastikan adanya pemberian hibah lahan dari Kabupaten Bengkulu Sekatan kepada Kabupaten Seluma.

Saat persidangan berlangsung yang bersangkutan mengakui bahwa adanya hibah lahan yang dilakukan oleh Pemkab Bengkulu Selatan kepada Pemkab Seluma.

Selain mantan Bupati Bengkulu Selatan, mantan Kepala BPN Izda Putra selaku kepala BPN Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2003 juga ikut dihadirkan dalam persidangan hari ini.

Selain itu ada juga beberapa saksi lainnya yang dihadirkan diantaranya Wanti Simanjuntak selaku Kepala Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan BPN Seluma tahun 2006-2012.

Zainulin selaku Kepala Subseksi Penetapan Pemberian Hak BPN Seluma tahun 2006-2012, Sopian Efendi selaku Mantan Kepala Desa Sembayat 2007-2011.

Didi Supriadi selaku pemilik lahan dan Sudoto selaku pemilik lahan.

"Hari ini total kita menghadirkan 7 orang saksi, salah satu tujuan kita menghadirkan terutama pak Iskandar dan pal Izda untuk menguatkan keterangan saksi sebelumnya bahwa memang ada pembebasan lahan dari Bengkulu Selatan untuk Seluma," ungkap Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni.

Ghufroni menjelakan berdasarkan fakta yang mereka peroleh, total lahan yang dihibahkan oleh Pemkab Bengkulu Selatan Kepada Pemkab Seluma yaitu seluas 39 hektar.

Namun dari lahan 39 hektar yang dihibahkan tersebut seluas 19 hektar dikuasai oleh Murman dan sudah disertifikatkan.

Lahan itulah yang kemudian diklaim oleh Murman adalah miliknya pasca telah dijadikan tukar guling lahan di Pematang Aur oleh Pemkab Seluma.

Padahal sejatinya lahan tersebut bukanlah milik Murman, melainkan lahan hibah Pemkab Bengkulu Selatan yang telah ia sertifikatkan.

"Kalau dari keterangan saksi tadi jika tanah milik Pemkab Seluma yang di Sembayat itu diproses sertifikatnya atas nama pribadi pak Murman," kata Ghufroni.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved