Senin, 11 Mei 2026

Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma

Dituntut 4 Tahun Penjara Perkara Korupsi, Mantan Bupati Seluma Bengkulu Murman Effendi Minta Bebas

Dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta, Mantan Bupati Seluma Murman Effendi minta bebas.

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
SIDANG KORUPSI - Mantan Bupati Seluma Murman Effendi saat dihadirkan pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tukar guling lahan Pemkab Seluma di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (12/3/2025). Dituntut 4 tahun penjara, Murman minta dibebaskan ke majelis hakim. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta, Mantan Bupati Seluma Murman Effendi minta bebas.

Murman diketahui menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.

Permintaan agar dibebaskan oleh majelis hakim tersebut disampaikan oleh Murman dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (12/3/2025) hari ini.

Permintaan agar Murman divonis bebas juga disampaikan oleh kuasa hukumnya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Faisol tersebut.

Dalam pledoi yang disampaikan Ahmad Sahrul selaku Kuasa Hukum Murman menyatakan, bahwa kliennya dinilai tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Perkara yang menjerat Murman tersebut dinilai adalah terkait dengan perdata dan bukan pidana, serta tidak ada kerugian negara. 

Atas pertimbangan itulah permintaan vonis bebas dari semua tuntutan atas terdakwa Murman disampaika oleh kuasa hukumnya.

"Kami meminta majelis hakim membebaskan klien kami karena unsur pidana tidak terpenuhi dan tidak ada kerugian negara," ungkap Sahrul, Rabu (12/3/2025).

Selain itu menurut Sahrul, lahan seluas 19 hektare yang menjadi objek tukar guling sudah ditetapkan sebagai aset Pemkab Seluma

Tentunya fakta tersebut diperkuat dalam pemeriksaan setempat pada minggu lalu yang menunjukan bahwa lahan tersebut benar-benar ada. 

"Lahan itu ada secara fisik dan sudah menjadi aset Pemkab Seluma. Ini bertolak belakang dengan keterangan saksi ahli dari jaksa yang menyebut lahan tersebut fiktif," ujar Sahrul. 

Menanggapi pembelaan para terdakwa, JPU Kejari Seluma Ahmad Ghufroni mengatakan bahwa semua argumen dalam pembelaan adalah hak terdakwa. 

Akan tetapi jaksa tetap berpegang pada tuntutan yang telah diajukan oleh JPU terhadap 4 orang terdakwa sebelumnya termasuk terdakwa Murman.

Ia juga menjelaskan bahwa terdakwa tidak dibebankan kerugian negara dalam perkara ini karena seluruh aset yang menjadi objek tukar guling telah disita oleh kejaksaan.  

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved