Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma
Dituntut 4 Tahun Penjara Perkara Korupsi, Mantan Bupati Seluma Bengkulu Murman Effendi Minta Bebas
Dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta, Mantan Bupati Seluma Murman Effendi minta bebas.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta, Mantan Bupati Seluma Murman Effendi minta bebas.
Murman diketahui menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.
Permintaan agar dibebaskan oleh majelis hakim tersebut disampaikan oleh Murman dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (12/3/2025) hari ini.
Permintaan agar Murman divonis bebas juga disampaikan oleh kuasa hukumnya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Faisol tersebut.
Dalam pledoi yang disampaikan Ahmad Sahrul selaku Kuasa Hukum Murman menyatakan, bahwa kliennya dinilai tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Perkara yang menjerat Murman tersebut dinilai adalah terkait dengan perdata dan bukan pidana, serta tidak ada kerugian negara.
Atas pertimbangan itulah permintaan vonis bebas dari semua tuntutan atas terdakwa Murman disampaika oleh kuasa hukumnya.
"Kami meminta majelis hakim membebaskan klien kami karena unsur pidana tidak terpenuhi dan tidak ada kerugian negara," ungkap Sahrul, Rabu (12/3/2025).
Selain itu menurut Sahrul, lahan seluas 19 hektare yang menjadi objek tukar guling sudah ditetapkan sebagai aset Pemkab Seluma.
Tentunya fakta tersebut diperkuat dalam pemeriksaan setempat pada minggu lalu yang menunjukan bahwa lahan tersebut benar-benar ada.
"Lahan itu ada secara fisik dan sudah menjadi aset Pemkab Seluma. Ini bertolak belakang dengan keterangan saksi ahli dari jaksa yang menyebut lahan tersebut fiktif," ujar Sahrul.
Menanggapi pembelaan para terdakwa, JPU Kejari Seluma Ahmad Ghufroni mengatakan bahwa semua argumen dalam pembelaan adalah hak terdakwa.
Akan tetapi jaksa tetap berpegang pada tuntutan yang telah diajukan oleh JPU terhadap 4 orang terdakwa sebelumnya termasuk terdakwa Murman.
Ia juga menjelaskan bahwa terdakwa tidak dibebankan kerugian negara dalam perkara ini karena seluruh aset yang menjadi objek tukar guling telah disita oleh kejaksaan.
Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma
Dugaan Korupsi Kasus Tukar Guling Lahan
Murman Efendi
Seluma
Bengkulu
Mantan Bupati Seluma
| Kejari Seluma Serahkan 45 Sertifikat Tanah, Hasil Sitaan Korupsi Tukar Guling Lahan |
|
|---|
| Mantan Bupati Seluma Bengkulu Murman Effendi Divonis 2 Tahun 10 Bulan, Korupsi Tukar Guling Lahan |
|
|---|
| Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Masih Tertawa Lepas Usai Sidang Kasus Tukar Guling Lahan |
|
|---|
| Mantan Bupati Bengkulu Selatan Hadir Jadi Saksi Sidang Tukar Guling Lahan Eks Bupati Seluma Murman |
|
|---|
| JPU Sebut Keterangan Enam Saksi Perkuat Dakwaan Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-pledoy-murman-maret-2025.jpg)