Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma

Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Masih Tertawa Lepas Usai Sidang Kasus Tukar Guling Lahan

Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Masih Tertawa Lepas Usai Jalani Sidang Korupsi

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Mantan Bupati Seluma Murman Effendi usai mengikuti sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (23/1/2025). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Mantan Bupati Seluma Murman Effendi terpantau masih tertawa lepas usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (23/1/2025).

Tepantau ekspresi wajah Murman masih tampak ceria dan tersenyum lebar saar diwawancarai awak media usai menjalani sidang.

Bahkan dirinya masih menjawab dengan baik sembari tersenyum saat ditanyai wartawan prihal keadaannya saat ini.

Dirinya menyebutkan baru saja selesai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi, dalam rangka menguatkan keterangan saksi ahli sebelumnya.

"Kasus dalam perkara aku ini ada mens rea yang terjadi di dalamnya cuman itu saja. Ternyata memang benar ada mens rea-nya," kata Murman sembari tersenyum dan meninggalkan wartawan yang mewawancarainya, Kamis (23/1/2024).

Baca juga: JPU Sebut Keterangan Enam Saksi Perkuat Dakwaan Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Bengkulu

Pada sidang hari ini ada 3 saksi yang dihadirkan diantaranya yaitu Mantan Sekda Seluma periode 2014-2020 Irihadi, mantan Sekwan Seluma periode 2004-2006 Faizal Bustamam, dan Kasi Pendaftaran Tanah periode 2003 Pungadi.

Berdasarkan keterangan saksi Irihadi yang merupakan mantan Sekda Seluma, berangkat dari SK yang dikeluarkan Bupati Bundra Jaya terdapat aset tanah milik Pemda Seluma di daerah Kelurahan Napal.

Namun hal itulah yang kemudian menjadi polemik, karena pada pertimbangannya yang menjadi dasar penetapan tukar aset antara Murman dan Pemda Seluma harusnya adalah dokumen tukar guling.

Tetapi ketika tim dari Kejari Seluma turun bersama Murman sebelumnya, Murman nenunjuk jika aset tukar guling antara lahan pribadi miliknya dan Pemda Seluma adalah lahan yang berada di Desa Pematang Aur, dan bukan di Kelurahan Napal.

Padahal tanah yang ada di Desa Pematang Aur yang ditunjuk Oleh Murman tersebut adalah tanah pembebasan lahan hibah dari Pemda Bengkulu Selatan untuk Kabupaten Seluma.

Sehingga hal itulah yang menjadi polemik dari tahun ke tahun di Pemda Seluma makanya kemarin kita angkat menjadi kasus pidana.

Karena menurut Kejari Seluma artinya tim tukar guling tersebut tidak bekerja untuk memastikan titik tanah dari Murman.

"Tidak ada titik peta yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah pak Murman, makanya rancu jadinya," ungkap JPU Kejari Seluma Ahmad Ghufroni, Kamis (23/1/2025).

Sehingga karena penunjukan Murman itulah yang membuat muncul SK tukar guling pada tahun 2003 antara tanah milik Pemda Seluma dan lahan yang diakui Murman adalah miliknya, yang faktanya lahan tersebut adalah tanah hibah dari Pemkab Bengkulu Selatan kepada Pemkab Seluma.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved