Pilwakot Bengkulu 2024

Alasan Ketua DPD RI Sultan Turun Tangan Bujuk Dedy-Agi Cabut Gugatan MK Hasil Pilwakot Bengkulu

Sultan mengaku tidak ada campur tangan urusan hukum terkait gugatan yang dilayangkan paslon Dedy-Agi ke MK.

|
Aghisty Firan Marenza/TribunBengkulu.com.
Walikota perah suara terbanyak Dedy Wahyudi (kiri) bersama Ketua DPR RI Sultan B Najamudin (Kanan) saat konfrensi Pers, Rabu (18/12/2024). 

"Itu untuk mempercepat pembangunan daerah, khususnya dalam menangani masalah pasar, persampahan, dan banjir. Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk mencapai tujuan tersebut," ujar Dedy.

Penetapan Walikota Bengkulu Terpilih Tunggu Putusan

Pasangan Calon (Paslon) Walikota Bengkulu Dedy Ermansyah-Nuragiyanti mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang dilayangkan akan mempengaruhi jadwal penetapan Walikota Bengkulu terpilih karena KPU Kota Bengkulu masih menunggu putusan MK terkait gugatan Dedy-Agi.

Komisioner KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent mengatakan, saat ini KPU Kota Bengkulu masih menunggu putusan MK.

Baca juga: Profil, Biodata & Kekayaan Dedy Wahyudi Unggul di Pilkada Kota Bengkulu 2024, Mantan Pimpinan Media

"Kami dari KPU Kota Bengkulu, statusnya masih proses menunggu, yang kami ketahui itu memang sudah teregister di Mahkamah Konstitusi. Tapi terkait apa-apa saja yang didalilkannya, kami harus melihat dulu," kata Anggi, Selasa (10/12/2024).

Lanjutnya, KPU juga akan berpijak pada dalil-dalil yang telah disampaikan oleh pemohon. Serta menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Untuk penetapan pasangan calon walikota yang terpilih akan ditetapkan paling lama 5 hari, pasca putusan MK.

"Ketika memang registrasinya diterima di Mahkamah Konstitusi, maka kita tidak bisa buru-buru untuk langsung melakukan penetapan paslon yang terpilih," ujar Anggi.

Gugat ke MK

Pasangan Calon Walikota Bengkulu Nomor 3, Dedy Ermansyah- Nuragiyanti Dewi (Dedy-Agi) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Soal permohonan pembatalan/diskualifikasi terhadap pasangan calon Walikota Bengkulu Nomor Urut 5, Dedy Wahyudi – Ronny Tobing pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu 2024.

Tim Hukum Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Dedy-Agi, Sasriponi B. Ranggolawe, SH, mengatakan gugatan tersebut sudah disampaikan ke MK pada Jumat, 6 Desember 2024 lalu.

"Benar, kami sudah ajukan gugatan ke MK," kata Sasriponi, Senin (9/12/2024).

Ia menjelaskan dalam gugatan ini ada 2 objek yang diajukan. Pertama, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu Nomor : 478 Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved