Pilwakot Bengkulu 2024

Alasan Ketua DPD RI Sultan Turun Tangan Bujuk Dedy-Agi Cabut Gugatan MK Hasil Pilwakot Bengkulu

Sultan mengaku tidak ada campur tangan urusan hukum terkait gugatan yang dilayangkan paslon Dedy-Agi ke MK.

|
Aghisty Firan Marenza/TribunBengkulu.com.
Walikota perah suara terbanyak Dedy Wahyudi (kiri) bersama Ketua DPR RI Sultan B Najamudin (Kanan) saat konfrensi Pers, Rabu (18/12/2024). 

"Kedua, Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan Dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu tahun 2024 (Model D. HASIL KABKO-KWK-Bupati/Walikota) tanggal 4 Desember 2024," paparnya.

Adapun Pokok-pokok Permohonan Pemohon didasarkan 2 hal yang dijadikan landasan alasan.

Poin pertama adalah adanya dugaan pengerahan ASN, kepala dinas, camat, lurah, RT dan PPPK untuk memenangkan paslon petahana Dedy Wahyudi dan Ronny Tobing di Pilwakot Bengkulu 2024

Lalu poin kedua, adanya dugaan penggunaan dana APBD oleh paslon petahana Dedy Wahyudi dan Ronny Tobing di Pilwakot Bengkulu 2024.

"Kita pantau terus prosesnya, atas ajuan gugatan di MK ini," ujar Sasriponi. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved