Siswi SMP Tewas Usai Minum Jamu

Kejamnya Rika Amalia Usai Racuni Adik Iparnya, Seret dan Biarkan Korban di Kamar Mandi Selama 2 Jam

Kejamnya Rika Amalia pelaku pembunuhan adik ipar di Palembang dengan dalih memberikan jamu padahal racun potasium.

Editor: Yuni Astuti
TribunSumsel.com
Kolase foto Rika Amalia. Kejamnya Rika Amalia Usai Racuni Adik Iparnya ia seret korban hingga menimbulkan beberapa luka di bagian tubuh korban. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kejamnya Rika Amalia pelaku pembunuhan adik ipar di Palembang dengan dalih memberikan jamu padahal racun potasium.

Sempat adanya dugaan jika pelaku melakukan penganiayaan sebelum korban tewas.

Kendati demikian, rupanya setelah korban minum racun lalu terjatuh di kamar mandi setelah itu diseret oleh kakak iparnya membuat ada beberapa luka di tubuh korban.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono.

Sebelumnya, kuasa hukum Aisyah menyebutkan jika korban diduga telah dianiaya setelah diracun.

Namun, hal tersebut langsung dibantah oleh pihak kepolisian.

Luka disejumlah tubuh korban terjadi karena RK berusaha menyembunyikan jasad korban dengan cara diseret.

Darisana, luka-luka tersebut tercipta.

"Korban diseret dan karena pengangkatan yang tidak sempurna itu jasad korban mengalami sejumlah luka. Ditambah lagi saat terjatuh di kamar mandi, tubuhnya juga terkena sejumlah barang di kamar mandi sehingga mengalami sejumlah luka," ujarnya.

Kini atas kejadian tersebut, Rika dijerat dengan pasal berlapis.

Selain melanggar Undang-undang perlindungan anak, rika Amalia juga dijerat dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana. 

Hal ini diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harrto Sugihartono dalam rilis tersangka yang digelar di Polrestabes Palembang.

"Untuk undang-undang perlindungan anak, tersangka terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk 338 paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 340 paling lama 20 tahun penjara," ujarnya, Jumat (20/12/2024). 

Pasal yang maksud yakni Pasal 76 C Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340  Tentang pembunuhan berencana.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved