Kecelakaan Bus di Tol Pandaan Malang

Nasib Sopir Bus yang Kecelakaan di Tol Pandaan Malang Usai Dihantam Truk Tronton 

Nasib sopir bus yang kecelakaan di Tol Pandaan-Malang hari ini, Senin (23/12/2024) pukul 15.40 WIB.

Editor: Rita Lismini
Surya Malang
Foto bus yang kecelakaan. Nasib Sopir Bus yang Kecelakaan di Tol Pandaan Malang Usai Dihantam Truk Tronton 

TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib sopir bus yang kecelakaan di Tol Pandaan-Malang hari ini, Senin (23/12/2024) pukul 15.40 WIB.

Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang Netty Renova mengatakan, kecelakaan bus pariwisata dengan truk itu terjadi di kontur jalan yang menanjak. 

Tepatnya di Km 77+200 A arah Malang Jalan Tol Pandaan-Malang.

"Kita lihat kontur jalan menanjak dan menikung ke arah kiri," jelasnya Senin (23/12/24) dilansir dari Kompas.com.  

Kholis menjelaskan, kronologi kecelakaan bermula ketika truk dengan muatan pakan ternak yang tidak kuat menanjak sehingga berhenti di bahu jalan. 

Menurut keterangannya, sopir truk kemudian turun dan mengganjal ban bagian belakang kendaraannya. 

"Namun ternyata ganjalannya tidak sempurna sehingga tidak kuat dan akhirnya truk yang tidak kuat menanjak ini mundur tidak terkendali," jelasnya. 

Pada saat itulah, lanjut Kholis, truk menghantam bus di belakangnya yang melaju dengan kecepatan cukup tinggi.

"Akibatnya terjadi benturan ataupun tabrakan yang tidak terelakkan," kata dia. 

Berdasarkan simulasi peristiwa yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), kerusakan paling parah pada kendaraan truk terjadi di bagian paling kiri. 

Sedangkan untuk bus mengalami kerusakan paling parah di bagian depan kanan. 

"Ini bisa menggambarkan peristiwa tabrakannya dan sesuai dengan posisi terakhir bus yang berada melintang ke arah sebelah kiri," jelas Kholis.

Kondisi Sopir Bus 

Ironisnya, akibat kecelakaan tersebut, empat korban meninggal dunia.

"Salah satu korban adalah pengemudi dari bus Tirto Agung (yang membawa rombongan pelajar)," kata Kapolres Malang AKBP Putu Kholis.

Para korban kemudian dilarikan ke RSUD Lawang (15 korban), RS Prima Husada (3 korban), dan RS Lawang Medika (19 korban).

"Memang betul di bus ini ada tulisan 'English Intensive Camp Kampung Inggris Center, SMP IT Darul Quran Mulia Putri Bogor', namun untuk lebih lanjut masih kami dalami lagi," ujar Kapolres.

Kini, kata Putu, petugas dari TNI, Polri, hingga Jasa Marga masih terus melakukan evakuasi.

"Untuk update jumlah korban yang meninggal diperkirakan empat orang. Namun kita masih update kembali karena selain pembersihan di TKP, kita fokus juga ke pengalihan arus," katanya dikutip dari Breaking News di YouTube Kompas TV, Senin sore.

Putu menuturkan seluruh korban tewas maupun luka-luka akan dievakuasi ke rumah sakit terdekat di Kota Malang maupun Kabupaten Malang.

Di sisi lain, sudah ada 20 ambulans yang turut membantu untuk melakukan evakuasi terhadap korban.

"Ambulans-ambulans ini dari Kota Malang dan Kabupaten Malang yang memang sudah disiapkan untuk Natal dan Tahun Baru," tuturnya.

Terkait profil dari bus yang mengangkut pelajar ini, Putu masih belum mengetahuinya.

Pasalnya, saat ini, pihaknya masih berfokus untuk melakukan evakuasi terhadap korban.

Kendati demikian, Putu mengatakan pada bodi bus tersebut, tertulis bahwa rombongan berasal dari Kampung Inggris SMP IT Darul Quran Mulia Putri, Bogor.

Putu juga belum mengetahui tujuan destinasi dari rombongan pelajar tersebut.

"Tapi untuk lebih lanjutnya, masih kami dalami. Jadi bus ini dari mana dan berangkat Malang ini start-nya dari mana."

"Karena kan tentunya ada kegiatan yang mungkin disinggahi atau dijadikan tempat peristirahatan sebelumnya," jelas Putu.

Terkait penyebab kecelakaan, Putu menduga bahwa truk bermuatan penuh itu tidak kuat menanjak sehingga mundur dan menghantam bus yang mengangkut rombongan pelajar tersebut.

"Truk muatannya penuh ada indikasi tidak kuat menanjak. Ini yang masih terus kami dalami di TKP," tuturnya.

Terpisah,Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan menuturkan pihaknya belum mengetahui penyebab dari kecelakaan tersebut.

Dia menegaskan saat ini polisi masih melakukan olah TKP dan fokus terkait evakuasi.

"Kita baru evakuasi. Nanti setelah itu kita periksa saksi-saksi dan olah TKP sehingga baru diketahui penyebab peristiwa tersebut," jelasnya.

Pidana Kecelakaan

Jika kecelakaan lantaran kelalaian salah satu pengendara, maka bisa dikenakan pidana.

Kecelakaan memang merupakan hal buruk yang selalu ingin dihindari setiap orang.

Mau itu dalam berkendara, bekerja ataupun aktifitas lainnya.

Meski kita sudah berhati-hati kecelakaan bisa tetap terjadi.

Karena kecelakaan memang tidak bisa diprediksi atau tak ada yang tahu kapan dan dimana kejadiannya.

Tapi kecelakaan juga banyak disebabkan oleh kelalaian atau hal lain.

Melansir laman Hukum Online, pada dasarnya tidak ada seorang pun dapat dihukum kecuali ia telah berbuat salah.

Kesalahan tersebut dapat berwujud kesengajaan maupun kealpaan.

Menurut Moeljatno dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, kealpaan adalah suatu struktur yang sangat geocompliceerd, yang di satu sisi mengarah pada kekeliruan dalam perbuatan seseorang secara lahiriah, dan sisi lain mengarah pada keadaan batin seseorang. 

Dengan demikian, di dalam kealpaan terkandung makna kesalahan dalam arti luas yang bukan berupa kesengajaan. 

Terdapat perbedaaan antara kesengajaan dan kealpaan.

Di mana dalam kesengajaan terdapat suatu sifat positif, yaitu adanya kehendak dan persetujuan pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang.

Dalam kealpaan, sifat positif tersebut tidak ditemukan.

Apabila seorang pengemudi lalai dalam berkendara dan mengakibatkan suatu kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa (kealpaan), maka pengemudi tersebut diancam pidana atas kecelakan lalu lintas berat.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) sebagai berikut:
 
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
 
Sementara sanksi lain yang dapat dikenakan kepada pelaku berdasarkan Pasal 314 UU LLAJ sebagai berikut:
 
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved