Pilbup Bengkulu Tengah 2024

Gugatan Calon Bupati Bengkulu Tengah Evi-Rico di Mahkamah Konstitusi Berlanjut ke Persidangan

Gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Evi Susanti-Rico Zaryan di Mahkamah Konstitusi berlanjut ke persidangan.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat dari MK dan akan bersiap menghadapi persidangan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Evi Susanti-Rico Zaryan di Mahkamah Konstitusi (MK) berlanjut ke persidangan.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 6 Januari 2025 perihal salinan perkara Nomor 137/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 yang ditujukan kepada KPU Bengkulu Tengah.

Dalam surat tersebut, melampirkan seluruh berkas dan permohonan gugatan yang dilayangkan Paslon Evi Susanti-Rico Zaryan Putra melalui kuasa hukumnya Zetriansyah.

KPU Bengkulu Tengah sebagai pihak termohon diminta untuk segera memberikan jawaban kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat satu hari sebelum sidang pemeriksaan persidangan.

Ketua KPU Bengkulu Tengah Meiky Helmansyah mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat dari MK dan akan bersiap menghadapi persidangan.

"Kami akan menyiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan dalam persidangan, untuk kapan waktu pastinya, kami masih menunggu jawaban dari MK," ujar Meiky, Senin (6/1/2024).

Menurutnya, dalam persidangan yang akan digelar tersebut masih memiliki dua kemungkinan pembahasan.

Pertama persidangan akan dilanjutkan dengan pembahasan seluruh isi gugatan dan kedua akan berisi tentang penerimaan pencabutan gugatan yang dilayangkan pihak pemohon.

"Intinya, apapun yang akan disidangkan, kami sudah siap dengan segala kemungkinan," ungkap Meiky.

Paslon Evi-Rico Cabut Gugatan

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah nomor urut dua Evi Susanti-Rico Zaryan Putra resmi mencabut gugatan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam surat permohonan pencabutan gugatan yang disampaikan Calon Bupati Evi-Rico ke MK dilakukan pada Jumat (20/12/2024) lalu.

Kemudian tembusannya disampaikan ke KPU Bengkulu Tengah sehari setelahnya, yakni pada Sabtu (21/12/2024).

Dalam surat tersebut dituliskan, pencabutan gugatan tersebut dilakukan oleh Calon Bupati Evi Susanti-Rico Zaryan melalui kuasa hukumnya Zetriansyah dan rekan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved