Pilbup Bengkulu Tengah 2024
Gugatan Calon Bupati Bengkulu Tengah Evi-Rico di Mahkamah Konstitusi Berlanjut ke Persidangan
Gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Evi Susanti-Rico Zaryan di Mahkamah Konstitusi berlanjut ke persidangan.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Evi Susanti-Rico Zaryan di Mahkamah Konstitusi (MK) berlanjut ke persidangan.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 6 Januari 2025 perihal salinan perkara Nomor 137/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 yang ditujukan kepada KPU Bengkulu Tengah.
Dalam surat tersebut, melampirkan seluruh berkas dan permohonan gugatan yang dilayangkan Paslon Evi Susanti-Rico Zaryan Putra melalui kuasa hukumnya Zetriansyah.
KPU Bengkulu Tengah sebagai pihak termohon diminta untuk segera memberikan jawaban kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat satu hari sebelum sidang pemeriksaan persidangan.
Ketua KPU Bengkulu Tengah Meiky Helmansyah mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat dari MK dan akan bersiap menghadapi persidangan.
"Kami akan menyiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan dalam persidangan, untuk kapan waktu pastinya, kami masih menunggu jawaban dari MK," ujar Meiky, Senin (6/1/2024).
Menurutnya, dalam persidangan yang akan digelar tersebut masih memiliki dua kemungkinan pembahasan.
Pertama persidangan akan dilanjutkan dengan pembahasan seluruh isi gugatan dan kedua akan berisi tentang penerimaan pencabutan gugatan yang dilayangkan pihak pemohon.
"Intinya, apapun yang akan disidangkan, kami sudah siap dengan segala kemungkinan," ungkap Meiky.
Paslon Evi-Rico Cabut Gugatan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah nomor urut dua Evi Susanti-Rico Zaryan Putra resmi mencabut gugatan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam surat permohonan pencabutan gugatan yang disampaikan Calon Bupati Evi-Rico ke MK dilakukan pada Jumat (20/12/2024) lalu.
Kemudian tembusannya disampaikan ke KPU Bengkulu Tengah sehari setelahnya, yakni pada Sabtu (21/12/2024).
Dalam surat tersebut dituliskan, pencabutan gugatan tersebut dilakukan oleh Calon Bupati Evi Susanti-Rico Zaryan melalui kuasa hukumnya Zetriansyah dan rekan.
Pilbup Bengkulu Tengah 2024
Bengkulu Tengah
Bengkulu
Evi Susanti-Rico Zaryan
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi
Pilkada 2024
KPU Bengkulu Tengah
| KPU Bengkulu Tengah Gelar FGD Evaluasi Pilkada 2024, Tingkat Partisipasi Pemilih Dikritik |
|
|---|
| DPRD Bengkulu Tengah Umumkan Rachmat Riyanto-Tarmizi Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih |
|
|---|
| Sah, Rachmat Riyanto-Tarmizi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Terpilih |
|
|---|
| KPU Tetapkan Rachmat Riyanto-Tarmizi Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Terpilih Hari Ini |
|
|---|
| KPU Pastikan Hadir Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bengkulu Tengah di MK, Ini Jadwalnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penetapan-dewan-terpilih-Bengkulu-Tengah-ditunda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.