Pilbup Bengkulu Tengah 2024

Gugatan Calon Bupati Bengkulu Tengah Evi-Rico di Mahkamah Konstitusi Berlanjut ke Persidangan

Gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Evi Susanti-Rico Zaryan di Mahkamah Konstitusi berlanjut ke persidangan.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat dari MK dan akan bersiap menghadapi persidangan. 

"Berdasarkan surat kuasa khusus, MK BGL.02/12/2024 tanggal 6 Desember 2024, atas permintaan prinsipal, dengan ini kami mencabut perkara nomor online: 78/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2024. Mohon kepada yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi untuk mencoret perkara tersebut dalam register perkara Mahkamah Konstitusi," isi surat pencabutan gugatan tersebut.

Pencabutan gugatan perkara yang dilakukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Evi-Rico ini dibenarkan oleh Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah.

"Tembusan pencabutan gugatan telah di sampaikan ke KPU Bengkulu Tengah dan sudah kita terima," ujar Meiky.

Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, jika permohonan gugatan yang dilakukan oleh Paslon Evi-Rico dicabut, maka pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah terpilih akan digelar pada 10 Februari 2025 mendatang.

"Kalau jadwal pelantikan Bupati terpilih yang normal atau standar dan tanpa ada perselisihan, maka akan dilakukan pada tanggal 10 Februari 2025," ungkapnya.

Baca juga: Gedung Shelter Tsunami Bengkulu Tengah Dimanfaatkan Jadi Posko BPBD, Petugas Siaga 24 Jam


Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved