Pilbup Bengkulu Selatan 2024

Gugatan Rifai-Yevri soal Hasil Pilbup Bengkulu Selatan Diterima MK, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang

Permohonan gugatan Paslon Bupati Bengkulu Selatan Nomor 3 Rifai Tajudin-Yevri Sudianto diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com/istimewa
Kuasa Hukum Paslon Calon Bupati nomor urut 3 saat mengembalikan berkas perbaikan gugatan beberapa waktu lalu. Terbaru, permohonan gugatan Paslon Bupati Bengkulu Selatan Nomor 3 Rifai Tajudin-Yevri Sudianto diterima Mahkamah Konstitusi (MK). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Permohonan gugatan Paslon Bupati Bengkulu Selatan Nomor 3 Rifai Tajudin-Yevri Sudianto diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini terkonfirmasi melalui laman mkri.id untuk perkara yang sedang atau sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menerbitkan nomor registrasi untuk permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dikatakan Kuasa Hukum Rifai-Yevri, Makhfud pihaknya telah menerima nomor registrasi ini sejak Jumat 3 Januari 2025.Tercatat dengan nomor registrasi 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Permohonan juga sudah tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) dengan Nomor 68/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut adalah KPU Kabupaten.

"Dan yang bertindak sebagai kuasa pemohon adalah Muspani, Agustam Rochman dan Edi Rusman,” ujar Makhfud kepada TribunBengkulu.com, Senin (6/1/2025).

Dengan turunnya nomor registrasi, tahapan selanjutnya pada hari ini Senin 6 Januari 2025 akan dilakukan penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan bawaslu. Dan pengajuan permohonan sebagai pihak terkait.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan pendahuluan. “Jadi selain tahapan ini kami berharap jadwal sidang akan segera keluar dalam beberapa hari ini,” jelas Makhfud.

Makhfud yakin gugatan ke MK ini akan konsisten dalam mengawal konstitusi dengan tidak memberi jalan bagi mereka yang hendak berkuasa berkali-kali.

“Kami yakin semoga gugatan kita sesuai dengan harapan yang diinginkan,” harap Makhfud.

Baca juga: Gusnan Tanggapi Santai Gugatan Rifai-Yevri ke MK Soal Hasil Pilbup Bengkulu Selatan 2024

Daftarkan Gugatan

Rifai-Yevri resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas perselisihan hasil perolehan suara di Pemilihan Bupati (Pilbup) Bengkulu Selatan 2024.

Hasil pleno perhitungan suara KPU Bengkulu Selatan, pasangan calon Bupati Bengkulu Selatan Rifai-Yevri mendapat 37.150 suara.

Kalah tipis dari petahana Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat yang mendapat 37.968 suara atau hanya selisih 818 suara.

Sementara pasangan nomor urut 1 Elva-Makrizal memproleh sebanyak 25.575 suara.

Gugatan paslon Rifai-Yevri tercatat dengan nomor akta pengajuan permohonan pemohon elektronik ke MK: 68/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan termohon KPU Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dalam pemohonan tertulisnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan pasangan nomor urut 3 Rifai dan Yevri Sudianto memberi kuasa kepada Muspani.

Gugatan ke MK ini dibenarkan langsung oleh paslon nomor urut 3 Rifai Tajuddin.

“Ya, kita hari ini telah mengajukan permohonan di MK terkait perselisihan perolehan suara,” ujar Rifai kepada TribunBengkulu.com, Jumat (6/12/2024).

Kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Berikut 6 jenis berkas permohonan yang diajukan yaitu :

Jenis permohonan pemohon ada sebanyak 4 rangkap dengan keterangan 1 asli, 3 copy tanggal 6 Desember 2024.

Jenis kuasa pemohon ada sebanyak 4 rangkap dengan keterangan 1 asli, 3 copy tanggal 5 Desember 2024.

Jenis daftar alat bukti sebanyak 4 rangkap dengan keterangan 1 asli, 3 copy (P-1 s.d. P-16) tanggal 6 Desember 2024.

Jenis Alat Bukti sebanyak 2 rangkap dengan keterangan 1 asli, 1 copy (P-1 s.d P-16).

Jenis KTA Kuasa Hukum Pemohon sebanyak 4 rangkap dengan keterangan 4 copy (KTP dan KTA 7 Kuasa Hukum)

Jenis Flashdisk sebanyak 1 Unit dengan keterangan berisi permohonan pemohon, Daftar Alat Bukti Pemohon, Kuasa Khusus, Identitas Advokat, Identitas Principal, Scan Alat Bukti P-1 s.d. P-16.

Respon Gusnan Mulyadi

Respon petahana Gusnan Mulyadi adanya gugatan oleh Paslon nomor 3 Rifai-Yevri terkait hasil pilkada Bengkulu Selatan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gusnan Mulyadi yang berpasangan dengan Ii Sumirat itu merupakan peraih suara terbanyak pada di Pilkada 2024  menanggapinya dengan santai. 

Bahkan, Gusnan mengaku menilai langkah yang diambil oleh pasangan Rifai-Yevri  sudah benar.

"Saya rasa bagus-bagus saja, apabila ada terjadi dugaan perselisihan suara yang disengketakan memang pintunya MK. Jadi memang wajar itu jalur yang benar, jalur yang tepat," ujar Gusnan kepada TribunBengkulu.com, Selasa (10/12/24).

Siapa pun dalam kontestasi Pilkada ini, apa bila ada gugatan khususnya perselisihan suara itu memang ke MK.

Namun apabila ada laporan lainnya masih ada Bawaslu dan PTUN.

"Saya rasa itu pintu yang benar, bagus itu," beber Gusnan.

Selain itu salah satu poin gugatan yang akan diajukan ke MK oleh kuasa hukum Rifai-Yevri, yaitu perihal pencalonan dirinya bersama Ii Sumirat dinilai melanggar regulasi dan hukum karena telah dianggap tiga periode. Gusnan enggan berkomentar panjang mengenai hal tersebut.

"Saya tidak perlu jelaskan maslah tiga periode, dua periode, yang menyatakan itu peraturan. Saya rasa tidak perlu saya jawablah," jawab Gusnan.

Menanggapi hal tersebut Gusnan merasa santai karena hal tersebut sudah biasa dan lumrah di Pilkada saat adanya perselisihan dan sangketa.

Bahkan ia menegaskan tidak ada persiapan khusus dan mempersiapkan pengacara ternama atau hebat untuk menghadapi sengketa Pilkada Bengkulu Selatan tersebut ketika bergulir ke MK.

"Ini merupakan hal yang lumrah, saya inikan sudah mengikuti Pilkada ini kali ke empat. Kalau ada gugatan hal yang lumrah bagi kami, biasa-biasa saja tidak ada persiapan yang khusus, tidak ada pengacara-pengacara yang hebat-hebat, ya hadapi saja, santai saja," tegas Gusnan.

Gusnan mengimbau kepada seluruh masyarakat pasca puncak Pilkada pada 27 November 2024 kemarin untuk dapat terus menjaga kerukunan dan persatuan antar sesama dan beraktifitas seperti biasanya.

Siapapun nanti yang memimpin di Bengkulu Selatan semoga dapat memajukan Bengkulu Selatan lebih baik.

Berikut hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan di 11 Kecamatan:

Kecamatan Bunga Mas : pasangan nomor 1 Elva-Makrizal memproleh sebanyak 1198 suara, pasangan nomor urut 2 Gusnan-Ii Sumirat memproleh sebanyak 1431 suara, pasangan nomor urut 3 Rifai-Yevri memproleh sebanyak 1777 suara.

Kecamatan Ulu Manna : pasangan nomor urut 1 Elva-Makrizal memproleh sebanyak 1406 suara, pasangan nomor urut 2 Gusnan-Ii Sumirat memproleh sebanyak 2084 suara, pasangan nomor urut 3 Rifai-Yevri memproleh sebanyak 1802 suara.

Kecamatan Manna : pasangan nomor urut 1 Elva-Makrizal memproleh sebanyak 2397 suara, pasangan nomor urut 2 Gusnan-Ii Sumirat memproleh sebanyak 4279 suara, pasangan nomor urut 3 memproleh sebanyak 3408 suara.

Kecamatan Pasar Manna : pasangan nomor urut 1 Elva-Makrizal memproleh sebanyak 2435 suara, pasangan nomor urut 2 Gusnan-Ii Sumirat memproleh sebanyak 3968 suara, pasangan nomor urut 3 Rifai-Yevri memproleh sebanyak 4087 suara.

Kecamatan Pino : pasangan nomor urut 1 Elva-Makrizal memproleh sebanyak 1769 suara, pasangan nomor urut 2 Gusnan-Ii Sumirat memproleh sebanyak 3444 suara, pasangan nomor urut 3 Rifai-Yevri memproleh sebanyak 2878 suara.

Kecamatan Kedurang : pasangan nomor urut 1 Elva-Makrizal memproleh sebanyak 1706 suara, pasangan nomor urut 2 Gusnan-Ii Sumirat memproleh sebanyak 1926 suara, pasangan nomor urut 3 Rifai-Yevri memproleh sebanyak 3773 suara.

Kecamatan Kedurang Ilir : pasangan nomor urut 1 Elva-Makrizal memproleh sebanyak 1233 suara, pasangan nomor urut 2 Gusnan-Ii Sumirat memproleh sebanyak 1981 suara, pasangan nomor urut 3 Rifai-Yevri memproleh sebanyak 2183 suara.

Kecamatan Pino Raya : pasangan nomor urut 1 Elva-Makrizal memproleh sebanyak 4379 suara, pasangan nomor urut 2 Gusnan-Ii Sumirat memproleh sebanyak 4025 suara, pasangan nomor urut 3 Rifai-Yevri memproleh sebanyak 5672 suara.

Kecamatan Air Nipis : pasangan nomor urut 1 Elva-Makrizal memproleh sebanyak 1891 suara, pasangan nomor urut 2 Gusnan-Ii Sumirat memproleh sebanyak 3134 suara, pasangan nomor urut 3 Rifai-Yevri memproleh sebanyak 2372 suara.

Kecamatan Kota Manna : pasangan nomor urut 1 Elva-Makrizal memproles sebanyak 3787 suara, pasangan nomor urut 2 Gusnan-Ii Sumirat memproleh sebanyak 7381 suara, pasangan nomor urut 3 Rifai-Yevri memproleh sebanyak 6473 suara.

Kecamatan Seginim: pasangan nomor urut 1 Elva-Makrizal memproleh sebanyak 3373 suara, pasangan nomor urut 2 Gusnan-Ii Sumirat memproleh sebanyak 4315 suara, pasangan nomor urut 3 Rivai-Yevri memperoleh sebanyak 2725 suara. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved