Rabu, 6 Mei 2026

Pilwakot Bengkulu 2024

Paslon Walikota Bengkulu Dedy-Agi Resmi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada 2024 di MK

Paslon Walikota Bengkulu Dedy Ermansyah-Nuragiyanti Dewi alias Dedy-Agi resmi menarik gugatan sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tayang:
Penulis: Aghisty Firan Marenza | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
KPU Kota Bengkulu saat menghadiri sidang MK soal gugatan sengketa Pilkada 2024 yang dilayangkan paslon Walikota Bengkulu Dedy-Agi, pada Rabu (8/1/2025). 

Termuat instruksi kepada seluruh KPU provinsi, kabupaten/kota agar dapat melakukan penetapan para pasangan calon kepala daerah yang unggul pada perhitungan suara di Pilkada Serentak 2024 paling lambat 9 Januari 2025 atau 3 hari setelah surat edaran diterbitkan.

Khususnya, bagi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya tidak mencakup daerah yang masih terdapat permohonan PHP di Mahkamah Konstitusi, agar melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih 3 hari setelah surat edaran diterbitkan.

Komisioner KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent mengatakan, ia dan rekan-rekannya akan menghadiri sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait gugatan terkait hasil pilkada yang sempat dilayangkan paslon Walikota Bengkulu Dedy Ermansyah-Nuragiyanti atau Dedy-Agi.

Sidang bertujuan untuk memastikan materi yang akan diajukan oleh majelis hakim kepada pemohon dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.

"Kami KPU Kota Bengkulu, besok akan ikut sidang pendahuluan di MK. Ini merupakan langkah penting dalam menyelesaikan sengketa pemilihan di Kota Bengkulu. Memastikan dulu kepada pemohon maupun termohon," kata Anggi.

"Selaku termohon Insyaallah sudah menyiapkan materi-materi apa saja, terkait apa saja yang akan ditanyakan oleh Majelis Hakim," sambung Anggi, Selasa (7/1/2025).

Untuk Kota Bengkulu sendiri, saat ini sedang di tahap pemeriksaan pendahuluan.

Setelah pemeriksaan pendahuluan, MK akan mengeluarkan ketetapan yang akan menjadi dasar bagi KPU Kota Bengkulu untuk menetapkan walikota terpilih.

Meskipun demikian, penetapan Walikota Bengkulu terpilih mundur dibandingkan dengan daerah lain yang tidak memiliki sengketa.

"Yang tidak ada sengketa Insyaallah akan ditetapkan pada tanggal 9. Sedangkan untuk Kota Bungkulu, begitu juga dengan Bengkulu Tengah dan Bungkulu Selatan, itu agak sedikit mundur," beber Anggi Stephensent.

Diketahui, sesuai tahapan Mahkamah Konstitusi (MK), diwajibkan untuk menetapkan kepala daerah dalam waktu maksimal tiga hari setelah menerima surat keputusan dari MK. 

Meskipun prosesnya sedikit tertunda untuk Kota Bengkulu, namun KPU akan memastikan bahwa keputusan tersebut akan segera dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Intinya, ketika sudah turun surat bahwasannya masalah ini sudah selesai dari MK, maka akan ditetapkan, paling lama tiga hari," jelas Anggi.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved