Pilwakot Bengkulu 2024
Paslon Walikota Bengkulu Dedy-Agi Resmi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada 2024 di MK
Paslon Walikota Bengkulu Dedy Ermansyah-Nuragiyanti Dewi alias Dedy-Agi resmi menarik gugatan sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Aghisty Firan Marenza | Editor: Yunike Karolina
Termuat instruksi kepada seluruh KPU provinsi, kabupaten/kota agar dapat melakukan penetapan para pasangan calon kepala daerah yang unggul pada perhitungan suara di Pilkada Serentak 2024 paling lambat 9 Januari 2025 atau 3 hari setelah surat edaran diterbitkan.
Khususnya, bagi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya tidak mencakup daerah yang masih terdapat permohonan PHP di Mahkamah Konstitusi, agar melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih 3 hari setelah surat edaran diterbitkan.
Komisioner KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent mengatakan, ia dan rekan-rekannya akan menghadiri sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait gugatan terkait hasil pilkada yang sempat dilayangkan paslon Walikota Bengkulu Dedy Ermansyah-Nuragiyanti atau Dedy-Agi.
Sidang bertujuan untuk memastikan materi yang akan diajukan oleh majelis hakim kepada pemohon dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.
"Kami KPU Kota Bengkulu, besok akan ikut sidang pendahuluan di MK. Ini merupakan langkah penting dalam menyelesaikan sengketa pemilihan di Kota Bengkulu. Memastikan dulu kepada pemohon maupun termohon," kata Anggi.
"Selaku termohon Insyaallah sudah menyiapkan materi-materi apa saja, terkait apa saja yang akan ditanyakan oleh Majelis Hakim," sambung Anggi, Selasa (7/1/2025).
Untuk Kota Bengkulu sendiri, saat ini sedang di tahap pemeriksaan pendahuluan.
Setelah pemeriksaan pendahuluan, MK akan mengeluarkan ketetapan yang akan menjadi dasar bagi KPU Kota Bengkulu untuk menetapkan walikota terpilih.
Meskipun demikian, penetapan Walikota Bengkulu terpilih mundur dibandingkan dengan daerah lain yang tidak memiliki sengketa.
"Yang tidak ada sengketa Insyaallah akan ditetapkan pada tanggal 9. Sedangkan untuk Kota Bungkulu, begitu juga dengan Bengkulu Tengah dan Bungkulu Selatan, itu agak sedikit mundur," beber Anggi Stephensent.
Diketahui, sesuai tahapan Mahkamah Konstitusi (MK), diwajibkan untuk menetapkan kepala daerah dalam waktu maksimal tiga hari setelah menerima surat keputusan dari MK.
Meskipun prosesnya sedikit tertunda untuk Kota Bengkulu, namun KPU akan memastikan bahwa keputusan tersebut akan segera dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Intinya, ketika sudah turun surat bahwasannya masalah ini sudah selesai dari MK, maka akan ditetapkan, paling lama tiga hari," jelas Anggi.
Pilwakot Bengkulu 2024
Pilkada 2024
Calon Walikota Bengkulu
Kota Bengkulu
Bengkulu
Sengketa Pilkada
Dedy-Agi
| SAH! KPU Tetapkan Dedy-Ronny Tobing Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu Periode 2025-2030 |
|
|---|
| KPU: Penetapan Wali Kota Bengkulu Terpilih Usai Terima Salinan MK |
|
|---|
| Kapan Dedy Wahyudi Dilantik Jadi Walikota Bengkulu Terpilih? Nyatakan Siap Ikut Retret |
|
|---|
| Walikota Bengkulu Terpilih Dedy Wahyudi dan Wakilnya Ronny Tak Dilantik Serentak di 6 Februari 2025 |
|
|---|
| Respon Walikota Bengkulu Terpilih Dedy Wahyudi Usai Dedy-Agy Cabut Gugatan Sengketa Pilkada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/KPU-Kota-Bengkulu-saat-menghadiri-sidang-MK.jpg)