Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK

Hasto Penuhi Panggilan KPK Senin 13 Januari 2025 Pukul 10.00 WIB, Semir Rambut Sebagai Sindiran

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 13 Januari 2025.

Kompas/Shela Octavia
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK pada Senin, 13 Januari 2025. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan akan menunggu kecukupan alat bukti.

"Kita tunggu, apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu," ungkap Asep, Jumat (10/1/2025).

Terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bicara mengenai gugatan pra-peradilan yang diajukan Hasto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tessa memastikan KPK siap menghadapi gugatan dan mengawal proses pra-peradilan tersebut.

"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK (Hasto Kristiyanto)."

"KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses pra-peradilan tersangka HK," ujar Tessa, Jumat.

Diketahui, Hasto telah mengajukan pra-peradilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat.

Hal itu telah dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat.

Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto. Sementara ,panitera pengganti adalah Wijatmoko.

Untuk sidang praperadilan perdana nanti, rencananya akan digelar pada Selasa (21/1/2025) mendatang.

KPK Sita USB dan Buku Catatan saat Geledah Rumah Hasto

KPK diketahui telah menyita dua barang bukti berupa flashdisk dan buku catatan saat menggeledah rumah Hasto Kristiyanto di Kota Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan barang bukti yang disita itu diduga terkait kasus Harun Masiku.

"Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," jelas Tessa, Rabu (8/1/2025).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved