Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma

Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Masih Tertawa Lepas Usai Sidang Kasus Tukar Guling Lahan

Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Masih Tertawa Lepas Usai Jalani Sidang Korupsi

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Mantan Bupati Seluma Murman Effendi usai mengikuti sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (23/1/2025). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Mantan Bupati Seluma Murman Effendi terpantau masih tertawa lepas usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (23/1/2025).

Tepantau ekspresi wajah Murman masih tampak ceria dan tersenyum lebar saar diwawancarai awak media usai menjalani sidang.

Bahkan dirinya masih menjawab dengan baik sembari tersenyum saat ditanyai wartawan prihal keadaannya saat ini.

Dirinya menyebutkan baru saja selesai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi, dalam rangka menguatkan keterangan saksi ahli sebelumnya.

"Kasus dalam perkara aku ini ada mens rea yang terjadi di dalamnya cuman itu saja. Ternyata memang benar ada mens rea-nya," kata Murman sembari tersenyum dan meninggalkan wartawan yang mewawancarainya, Kamis (23/1/2024).

Baca juga: JPU Sebut Keterangan Enam Saksi Perkuat Dakwaan Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Bengkulu

Pada sidang hari ini ada 3 saksi yang dihadirkan diantaranya yaitu Mantan Sekda Seluma periode 2014-2020 Irihadi, mantan Sekwan Seluma periode 2004-2006 Faizal Bustamam, dan Kasi Pendaftaran Tanah periode 2003 Pungadi.

Berdasarkan keterangan saksi Irihadi yang merupakan mantan Sekda Seluma, berangkat dari SK yang dikeluarkan Bupati Bundra Jaya terdapat aset tanah milik Pemda Seluma di daerah Kelurahan Napal.

Namun hal itulah yang kemudian menjadi polemik, karena pada pertimbangannya yang menjadi dasar penetapan tukar aset antara Murman dan Pemda Seluma harusnya adalah dokumen tukar guling.

Tetapi ketika tim dari Kejari Seluma turun bersama Murman sebelumnya, Murman nenunjuk jika aset tukar guling antara lahan pribadi miliknya dan Pemda Seluma adalah lahan yang berada di Desa Pematang Aur, dan bukan di Kelurahan Napal.

Padahal tanah yang ada di Desa Pematang Aur yang ditunjuk Oleh Murman tersebut adalah tanah pembebasan lahan hibah dari Pemda Bengkulu Selatan untuk Kabupaten Seluma.

Sehingga hal itulah yang menjadi polemik dari tahun ke tahun di Pemda Seluma makanya kemarin kita angkat menjadi kasus pidana.

Karena menurut Kejari Seluma artinya tim tukar guling tersebut tidak bekerja untuk memastikan titik tanah dari Murman.

"Tidak ada titik peta yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah pak Murman, makanya rancu jadinya," ungkap JPU Kejari Seluma Ahmad Ghufroni, Kamis (23/1/2025).

Sehingga karena penunjukan Murman itulah yang membuat muncul SK tukar guling pada tahun 2003 antara tanah milik Pemda Seluma dan lahan yang diakui Murman adalah miliknya, yang faktanya lahan tersebut adalah tanah hibah dari Pemkab Bengkulu Selatan kepada Pemkab Seluma.

Diketahui atas kasus dugaan korupsi ini telah mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 19,5 miliar.

Sebelumnya dalam kasus ini ada 4 orang yang diseret yaitu Mantan Bupati Seluma Murman Effendi, mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin, mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Seluma Jasran.

Simalakama Jerat Hukum Murman Effendi

Simalakama jerat hukum mantan Bupati Seluma Bengkulu Murman Effendi, yang membuka kasus tukar guling lahan miliknya dengan Pemkab Seluma, kini ikut jadi tersangka.

Pengusutan kasus tukar guling lahan milik Pemkab Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat dan lahan milik Mantan Bupati Seluma Murman Efendi di Jalan Pematang Aur pada tahun 2008.

Tukar guling lahan yang dilakukan tersebut, Jaksa menduga telah terjadi tindakan melawan hukum yang berujung pada kerugian negara. 

Awalnya, kasus ini mencuat pada tahun 2023 lalu, Murman Efendi mantan Bupati Seluma menggugat Pemkab Seluma untuk menganti rugi atas aset Pemkab Seluma yang ditukar gulingkan dengan tanah miliknya yang berada di Kelurahan Sembayat pada 2008 lalu.

Bahkan sebelumnya, mantan Bupati Seluma Murman Efendi menyampaikan proses tukar guling yang telah dilakukan di masa pemerintahannya sudah memenuhi prosedur. Dapat dibuktikan dengan fakta dan dokumen yang ada berupa sertifikat yang dimilikinya.

Ia menegaskan Pemkab Seluma harus menghapuskan aset lahan yang ada di kawasan Pasar Induk Seluma di Kelurahan Sembayat. Karena telah dilakukan tukar guling dengan lahan miliknya di komplek perkantoran Pematang Aur.

"Sebenarnya perkara ini hanya administrasi saja. Pemkab Seluma belum menghapus aset di kawasan Pasar Induk Seluma. Ini harus dilakukan penghapusan karena telah dilakukan tukar guling dengan lahan milik saya di komplek perkantoran pada tahun 2008 lalu," ungkap Murman.

 Terkait tim pidsus Kejari Seluma yang turun mengecek lahan yang telah ditukar guling ini Murman menanggapi sudah sesuai prosedur dan proses hukum. 

Sehingga dirinya mendampingi langsung dengan membawa saksi-saksi yang mengetahui lahan yang menjadi perkara ini.

"Sebenarnya tidak ada sengketa, ini hanya terkait administrasi pemerintahan yang tidak terselesaikan. Dan hari ini (28/2/2024) sesuai permintaan pihak Kejari, saya tunjukan langsung lahan yang telah dilakukan tukar guling," beber Murman.

Namun, pada Senin (13/10/2024) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma akhirnya menetapkan tersangka tukar guling lahan Pemkab Seluma vs Murman Efendi.

Ada empat tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Seluma yang dianggap paling terlibat dalam perkara ini. 

Empat tersangka tersebut yakni mantan bupati Murman Efendi, mantan Sekda Mulkan Tajudin, mantan Ketua DPRD Rosnaini Abidin dan Kepala ATR/BPN Seluma Djasran Harhab.

Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha menyampaikan ke empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah paling terlibat dalam perkara tukar guling tahun 2008 tersebut.

"Ada empat tersangka yang kita tetapkan perkara tukar guling ini yakni Murman Efendi, Mulkan Tajudin, Djasran Harhab dan Rosnaini Abidin," terang Kajari Seluma, Senin (13/10/2024)

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ketiga tersangka langsung digiring ke mobil tahanan. Ketiganya langsung dititipkan ke Lapas Malabaro Bengkulu. 

"Untuk satu tersangka yakni Rosnaini Abidin, saat ini tengah menjalani hukuman perkara lainnya. Jadi terkait ini, kita langsung sampaikan berkasnya ke pengadilan," sampai Kajari Seluma.  

Kerugian Negara Rp 19,5 Miliar

Pasca penetapan 4 tersangka kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma-Murman Efendi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.

Kejari merilis besaran kerugian negara (KN) yang timbul dari perkara tukar guling lahan mencapai Rp 19,5 Miliar. 

Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha mengatakan, besaran kerugian negara ini didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku saat ini.

Sehingga kerugian negara terhadap 19 hektare lahan yang menjadi objek tukar guling ini mencapai Rp 19,5 Miliar. 

"Untuk kerugian negara dari perkara ini Rp 19,5 Miliar. Penghitungannya disesuaikan dengan NJOP yang berlaku saat ini," terang  Eka Nugraha saat Konfrensi Pers, Senin (14/10/2024).

Dalam penghitungan kerugian negara ini pihaknya menurunkan tim dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Tim KJPP telah turun langsung ke lahan yang menjadi objek tukar guling tahun 2008 tersebut. 

"Kita menurunkan tim KJPP untuk melakukan penghitungan KN ini. Sehingga di dapat nominal sebesar tersebut," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved