Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma

JPU Sebut Keterangan Enam Saksi Perkuat Dakwaan Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Bengkulu

Sidang perkara tukar guling lahan Pemkab Seluma dilanjutkan, Rabu (18/12/2024) di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Yunike Karolina
M. Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
Sidang perkara tukar guling lahan Pemkab Seluma dilanjutkan, Rabu (18/12/2024) di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sidang perkara tukar guling lahan Pemkab Seluma dilanjutkan, Rabu (18/12/2024) di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dipimpin langsung Paisol, SH selaku ketua majelis hakim.

Ada 4 terdakwa yang terseret dalam perkara tukar guling lahan Pemkab Seluma, yakni mantan Bupati Seluma Murman Effendi dan mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaidi Abidin alias Upik Bidin. 

Serta mantan Sekda Mulkan Tajudin, mantan Ketua DPRD Rosnaini Abidin dan Kepala ATR/BPN Seluma Djasran Harhab

Sedangkan enam saksi yang dihadirkan hari ini, Rabu (18/12/2024) yakni Kabid Perhubungan Dinas Perkim dan Perhubungan Seluma Jeffy Romadhon.

Lalu Kepala Bidang Aset BKD Seluma Erwin Al Farid, ST, Kabag Tapem pada Sekretariat Daerah Seluma tahun 2003 Rusdy Arifin.

Carateker Bupati Seluma 2005 M. Husni Thamrin, kuasa masyarakat saat pembebasan Toton, SH, MH, dan mantan Kasi Pengukuran BPN Seluma Sri Widodo, SH. 

Keterangan enam saksi ini menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma Ahmad Gufroni menguatkan dakwaan kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma.

"Iya, menguatkan dakwaan jaksa," ujar Gufron panggilan akrab kasi pidsus. 

Berdasarkan keterangan saksi memang terdapat pembebasan lahan dari Pemkab Bengkulu Selatan (selaku kabupaten induk) yang dihibahkan ke Kabupaten Seluma.

"Jelas saksi hari ini menyatakan bahwa memang ada pembebasan lahan dari Bengkulu Selatan," jelas Gufron. 

Kedepannya masih ada beberapa keterangan saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan tanggal 9 Januari 2025. 

"Masih ada beberapa saksi yang akan kita hadirkan, salah satunya mantan-mantan anggota dewan terkait surat persetujuan dewan yang ditandatangani mantan Ketua DPRD Upik Bidin," jelas Gufron.

Baca juga: Simalakama Jerat Hukum Eks Bupati Seluma Bengkulu, Buka Kasus Tukar Guling Lahan Kini Ikut Tersangka

Eks Bupati-Eks Ketua DPRD Tersangka

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved