Sabtu, 11 April 2026

Pelantikan Kepala Daerah 2025

Intip Gaji Hingga Tunjangan Choirul Huda-Rahmadi Dilantik Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko

Segini Gaji Pokok dan Tunjangan Oprasional Choirul Huda-Rahmadi yang akan Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
GAJI BUPATI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, Choirul Huda-Rahmadi mendapatkan nomor urut 2 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, pada Senin (23/9/2024) lalu. Gaji pokok dan tunjangan Choirul Huda-Rahmadi yang akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko 2025-2030. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Intip besaran gaji dan tunjangan jabatan yang akan diterima oleh Choirul Huda dan Rahmadi yang nanti akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko 2025-2030.

Sebelumnya, Choirul Huda-Rahmadi telah ditetapkan oleh KPU Mukomuko sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko terpilih, pada 9 Januri 2025 lalu, dengan perolehan 43.361 suara dari Pilkada serentak 2024.

Untuk SK Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko terpilih yakni Choirul Huda-Rahmadi telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang saat ini tinggal menunggu tanggal Pelantikan yang direncanakan tanggal 6 Februari 2025.

Baca juga: Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Bakal Diterima Helmi Hasan Gubernur Bengkulu Dilantik 6 Februari 2025

Diketahui, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat DPR RI, Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP, pada Rabu (22/1/2025) lalu telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025. 

Lantas Berapa Besaran Gaji, Tunjangan-Fasilitas Bakal diterima Choirul Huda-Rahmadi ?

Dikutip dari Kementerian Keuangan, besaran gaji, tunjangan hingga fasilitas kepala daerah mengacu Peraturan Pemerintah Republik Indonesa Nomor 109 tahun 2000

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Propinsi, Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.

2. Biaya Penunjang Operasional adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

KEDUDUKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Pasal 2

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.

Pasal 3

(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dibebaskan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved