Pelantikan Kepala Daerah 2025
Intip Gaji Hingga Tunjangan Choirul Huda-Rahmadi Dilantik Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko
Segini Gaji Pokok dan Tunjangan Oprasional Choirul Huda-Rahmadi yang akan Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Intip besaran gaji dan tunjangan jabatan yang akan diterima oleh Choirul Huda dan Rahmadi yang nanti akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko 2025-2030.
Sebelumnya, Choirul Huda-Rahmadi telah ditetapkan oleh KPU Mukomuko sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko terpilih, pada 9 Januri 2025 lalu, dengan perolehan 43.361 suara dari Pilkada serentak 2024.
Untuk SK Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko terpilih yakni Choirul Huda-Rahmadi telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang saat ini tinggal menunggu tanggal Pelantikan yang direncanakan tanggal 6 Februari 2025.
Baca juga: Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Bakal Diterima Helmi Hasan Gubernur Bengkulu Dilantik 6 Februari 2025
Diketahui, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat DPR RI, Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP, pada Rabu (22/1/2025) lalu telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025.
Lantas Berapa Besaran Gaji, Tunjangan-Fasilitas Bakal diterima Choirul Huda-Rahmadi ?
Dikutip dari Kementerian Keuangan, besaran gaji, tunjangan hingga fasilitas kepala daerah mengacu Peraturan Pemerintah Republik Indonesa Nomor 109 tahun 2000
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Propinsi, Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
2. Biaya Penunjang Operasional adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
KEDUDUKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Pasal 2
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.
Pasal 3
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dibebaskan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
| Rifai Tajudin Resmi Dilantik Jadi Bupati Bengkulu Selatan, Warga Harap Tuntaskan Masalah Sampah |
|
|---|
| Pesan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan ke Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajudin: Jangan Ada Dendam |
|
|---|
| Profil-Kekayaan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto Dilantik Jadi Bupati & Wabup Bengkulu Selatan 2025-2030 |
|
|---|
| Sah! Rifai Tajudin-Yevri Sudianto Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Deretan 5 Gubernur Terkaya se-Indonesia Berdasarkan LHKPN KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Choirul-Huda-dan-Rahmat-dapat-nomor-urut-2-di-Pilbup-Mukomuko-2024.jpg)