Jumat, 24 April 2026

Pelantikan Kepala Daerah 2025

Intip Gaji Hingga Tunjangan Choirul Huda-Rahmadi Dilantik Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko

Segini Gaji Pokok dan Tunjangan Oprasional Choirul Huda-Rahmadi yang akan Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
GAJI BUPATI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, Choirul Huda-Rahmadi mendapatkan nomor urut 2 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, pada Senin (23/9/2024) lalu. Gaji pokok dan tunjangan Choirul Huda-Rahmadi yang akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko 2025-2030. 

Sarana Mobilitas

Pasal 7

(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.

(2) Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.

Biaya Operasional

Pasal 8

Untuk pelaksanaan tugas-tugas kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
disediakan :

a. biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

b. biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barangbarang inventaris rumah jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

c. biaya Pemeliharaan Rumah Jabatan dan barang-barang inventaris dipergunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

d. biaya pemeliharaan kendaraan dinas dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

e. biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi cacat dan uang duka bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beserta anggota keluarga;

f. biaya Perjalanan Dinas dipergunakan untuk membiayai perjalanan dinas dalam
rangka pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

g. biaya Pakaian Dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berikut atributnya;

h. biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved