Kamis, 23 April 2026

Pelantikan Kepala Daerah 2025

Intip Gaji Hingga Tunjangan Choirul Huda-Rahmadi Dilantik Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko

Segini Gaji Pokok dan Tunjangan Oprasional Choirul Huda-Rahmadi yang akan Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
GAJI BUPATI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, Choirul Huda-Rahmadi mendapatkan nomor urut 2 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, pada Senin (23/9/2024) lalu. Gaji pokok dan tunjangan Choirul Huda-Rahmadi yang akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko 2025-2030. 

Pasal 9

(1) Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:

a. sampai dengan Rp. 15 miliar paling rendah Rp. 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen

b. di atas Rp. 15 miliar s/d. Rp. 50 miliar paling rendah Rp. 262,5 juta dan paling tinggi sebesar 1 persen

c. di atas Rp. 50 miliar s/d. Rp. 100 miliar paling rendah Rp. 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75 persen

d. di atas Rp. 100 miliar s/d. Rp. 250 miliar paling rendah Rp. 750 juta dan paling tinggi 0,40 persen

e. di atas Rp. 250 miliar s/d. Rp. 500 miliar paling rendah Rp. 1 miliar dan paling tinggi 0,25 persen

f. di atas Rp. 500 milyar paling rendah Rp. 1,25 milyar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen

(2) Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut :

a. sampai dengan Rp. 5 miliar paling rendah Rp. 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen

b. di atas Rp. 5 miliar s/d. Rp. 10 miliar paling rendah Rp. 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen

c. di atas Rp. 10 miliar s/d. Rp. 20 miliar paling rendah Rp. 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 persen

d. di atas Rp. 20 miliar s/d. Rp. 50 miliar paling rendah Rp. 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen

e. di atas Rp. 50 miliar s/d. Rp. 150 miliar paling rendah Rp. 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen 

f. di atas Rp. 150 miliar paling rendah Rp. 600 juta dan paling tinggi 0,15 persen

Pasal 10

(1) Pengeluaran yang berhubungan dengan pelaksanaan Pasaal 6, Pasal 7 dan Pasal 8, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Peraturan Daerah yang mengatur penyediaan anggaran untuk kedudukan keuangan Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah diluar yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dibatalkan.

(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Peraturan Daerah Propinsi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.

(4) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah.

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 11

Penyediaan rumah jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, mengikuti peraturan perundang-undangan tersendiri yang sudah ada.

Pasal 12

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved