Berita Nasional

Cara Daftar Online untuk Buka Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Pengecer Tak Boleh Jual per 1 Februari 2025

Ingin membuka pangkalan gas elpiji 3 Kg, berikut ini cara daftar online yang mudah untuk diketahui.

Editor: Yuni Astuti
Firman Taufiqurrahman/Kompas.com
GAS ELPIJI 3 KG - Foto gas elpiji 3 kg ini diambil dari Kompas, pada Minggu (2/2/2025). Berikut cara daftar online bagi kamu yang ingin membuka usaha pangkalan elpiji 3 kg. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut ini cara daftar online untuk jadi pangkalan gas elpiji 3 kg.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pengecer LPG bersubsidi 3 Kg mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pendaftaran harus dilakukan agar beroperasi sebagai pangkalan resmi di bawah PT Pertamina (Persero). Kebijakan berlaku 1 Februari 2025.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, menyampaikan langkah ini bertujuan menata distribusi LPG 3 Kg.

Tujuan menjaga harga tetap sesuai ketetapan pemerintah.

Untuk masyarakat yang ingin mendaftarkan untuk membuka usaha pangkalan elpiji 3 Kg, simak informasinya berikut:

VIA WEB RESMI

- Buat Akun

1. Pertama silahkan buka website www.oss.go.id. Kemudian klik daftar pada tombol yang ada pada pojok kanan, lalu klik daftar

2. Isi data lengkap anda pada form pendaftaran yang ada, diantaranya adalah NIK, tanggal lahir, no. telepon, pastikan tidak ada kesalahan dalam menginput Email, kemudian centang dan klik Submit.

3. Setelah mengisi semua Form yang tersedia dengan benar, silahkan cek Email Aktivasi anda di email masuk/ spam, klik Aktivasi

4. Selanjutnya Sistem OSS akan mengirimkan Password ke email anda. dan lakukan Login pada situs www.oss.go.id

- Permohonan IUMK dan NIB

1. Login di situs www.oss.go.id, lalu ke halaman Home setelah berhasil Login
2. Pilih menu Permohonan –>IUMK –>Nomor Induk Berusaha
3. Isi data profil yang masih kosong (tanda * wajib diisi) kemudian klik Simpan dan Lanjutkan
4. Isi data profil yang masih kosong (tanda * wajib diisi) kemudian klik Simpan dan Lanjutkan
5. Klik Tambah Usaha
6. Setelah terisi semua klik Simpan
7. Setelah berhasil disimpan, klik Selanjutnya
8. Pada form izin lokasi dan lingkungan, Klik Selanjutnya
9. Pastikan data sudah benar kemudian centang lalu klik Proses NIB dan Izin Usaha
10. Kemudian klik Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha

Baca juga: Cukup Siapkan KTP! Ini Cara Beli Gas Elpiji 3 Kg Usai Pengecer Tak Boleh Jual per 1 Februari 2025

VIA APLIKASI

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved