Berita Nasional

Cara Daftar Online untuk Buka Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Pengecer Tak Boleh Jual per 1 Februari 2025

Ingin membuka pangkalan gas elpiji 3 Kg, berikut ini cara daftar online yang mudah untuk diketahui.

Editor: Yuni Astuti
Firman Taufiqurrahman/Kompas.com
GAS ELPIJI 3 KG - Foto gas elpiji 3 kg ini diambil dari Kompas, pada Minggu (2/2/2025). Berikut cara daftar online bagi kamu yang ingin membuka usaha pangkalan elpiji 3 kg. 

16. Isi daftar produk/jasa. Jika produk/jasa yang dihasilkan wajib halal dan/atau wajib SNI (Standar Nasional Indonesia), maka sistem akan menanyakan apakah sudah memiliki sertifikat halal dan/atau sertifikat SNI. Jika belum memiliki, pilih “Tidak”.

17. Klik pernyataan mandiri dengan mencentang kotak yang tersedia. Salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Bagi pelaku UMK diberi kemudahan dengan menyetujui pernyataan mandiri yang menyatakan bahwa akan mematuhi tata ruang. Artinya pelaku UMK harus mengikuti ketentuan tata ruang di masing-masing daerah.

18. Klik “Tambah bidang usaha” jika ingin menambah KBLI lainnya

19. Pilih KBLI yang akan diproses perizinan berusahanya

20. Cetakan NIB Berhasil Terbit

Apabila pemohon telah mendapatkan NIB dan melengkapi seluruh ketentuan , persayaratan umum dan adiministrasi, selanjutnya mendaftar secara online di laman resmi kemitraan.patraniaga.com

Selanjutnya tandai lokasi rencana Anda dengan mengisi Provinsi, Kota, Kecamatan hingga kode pos, lalu klik registrasi.

Lengkapi dokumen persayaratan administrasi dan ketentuan pendaftaran.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved