Berita Nasional
Cara Daftar Online untuk Buka Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Pengecer Tak Boleh Jual per 1 Februari 2025
Ingin membuka pangkalan gas elpiji 3 Kg, berikut ini cara daftar online yang mudah untuk diketahui.
1. Install Aplikasi OSS Indonesia di Playstore atau App Store
2. Buka Aplikasi OSS Indonesia dan pilih “Daftar”
3. Isi Nomor Ponsel yang benar, aktif dan belum pernah digunakan di Sistem OSS. Lalu klik “Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp”
4. Lihat Kode Verifikasi di WhatsApp
5. Masukkan Kode Verifikasi
6. Setelah Anda memasukkan Kode Verifikasi, akan muncul notifikasi Kode berhasil diverifikasi
7. Atur Password menggunakan minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial
8. Lengkapi formulir sesuai dengan KTP Elektronik
9. Setelah Anda melengkapi formulir, maka akan muncul notifikasi Pendaftaran Berhasil
10. Selanjutnya masuk dengan nomor ponsel dan password
11. Lengkapi data pelaku usaha (Isi NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan jika sudah memiliki)
12. Isi bidang usaha dengan kode 5 digit/angka KBLI tahun 2020. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan panduan penentuan jenis kegiatan usaha yang disusun oleh Badan Pusat Statistik. Informasi tentang KBLI sudah tersedia di sistem OSS. Pelaku usaha dapat mengetik kata kunci untuk mencari KBLI yang tepat, contoh: warung makan, penangkapan ikan, kaki lima. Tiap pelaku usaha hanya bisa memiliki satu NIB dan dalam satu NIB diperbolehkan terdiri dari satu atau lebih KBLI.
13. Isi luas lahan dan modal usaha, lalu klik “Validasi risiko”
14. Sistem menunjukkan skala usaha dan risiko usaha
15. Lengkapi Formulir Permohonan Baru
Lapor ke Ombudsman, tapi Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully, Ada Apa? |
![]() |
---|
Benahi Perilaku Hakim? Tom Lembong yang Bebas karena Abolisi Sambangi Komisi Yudisial |
![]() |
---|
Klarifikasi PPATK Viral e-Wallet Ngganggur Diblokir, Ungkap Transaksi Rp1,6 T Judi Online |
![]() |
---|
Tom Lembong Lapor ke MA, tapi Tiga Hakim Tipikor Ini Masih Pegang Perkara? |
![]() |
---|
Reaksi Tak Terduga Tom Lembong soal Abolisi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.