Pilkada Bengkulu Selatan 2024
Respon Rifai Setelah Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Diterima MK dan Masuk Sidang Lanjutan
Mahkama Konstitusi (MK) telah selesai membacakan hasil putusan dismissal sangketa pilkada Bengkulu Selatan.
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan dismissal terkait sengketa Pilkada Bengkulu Selatan 2024 pada Selasa (4/2/2025) malam.
Hasilnya, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima pokok perkara dalam sengketa Pilkada Bengkulu Selatan 2024.
Calon Bupati (Cabub) Bengkulu Selatan Rifai yang merupakan pihak pemohon langsung menanggapi putusan tersebut.
Menurutnya, diterimanya gugatan pihaknya oleh MK adalah sebuah harapan untuk Pilkada Bengkulu Selatan.
“Alhamdulillah kita maju, ada harapan besar karena semua unsur yang kita ajukan ke MK terpenuhi untuk menjadi persyaratan sidang lanjutan di MK,” ujar Rifai kepada TribunBengkulu.com, Selasa (4/2/2025).
Rifai berharap, semoga ia bisa mengikuti dan menyelesaikan semua tahapan di MK ini dan sesuai regulasi yang ada.
Di sisi lain, pihaknya juga menyerahkan putusan di tangan hakim MK.
“Kita akan mengikuti sidang lanjutan MK, doakan saja semoga semua berjalan sesuai yang kita mau,” harap Rifai.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima pokok perkara dalam sengketa Pilkada Bengkulu Selatan 2024.
Keputusan dilanjutkannya sengketa Pilkada Bengkulu Selatan ini dibacakan oleh hakim MK, Saldi Isra, Selasa (4/2/2025).
"Ada tujuh nomor yang belum diucapkan baik ketetapan ataupun putusan, artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang lanjutan," ujar Saldi Isra.
Diantara 7 nomor register perkara tersebut diantaranya nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Bengkulu Selatan.
Dengan demikian pasangan bupati dan wakil bupati yang dinyatakan unggul Gusnan Mulyadi - Ii Sumirat belum bisa dilantik pada akhir Februari nanti.
"Bagi perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya, atau lanjut ke persidangan lanjutan, dapat mengajukan saksi atau ahli, maksimal 4 orang untuk sekaligus persidangan," lanjutnya.
Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi
Melansir laman Mahkamah Konstitusi, pencalonan Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan yang berpasangan dengan Ii Sumirat dalam kontestasi Pilkada 2024 dengan Nomor Urut 02 dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf n UU 10/2016.
Sebab Gusnan pernah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan selama dua kali masa jabatan.
Demikian salah satu dalil yang diutarakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor Urut 03 Rifai dan Yevri Sudianto (Pemohon) dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024, pada Jumat (10/1/2025).
Di hadapan Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah ini, Pemohon melalui Makhfud selaku kuasa hukum mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1066 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024.
Dalam permohonan Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025, Makhfud menyebutkan perolehan suara masing-masing pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Elva Hartati–Makrizal Nedi memperoleh 25.574 suara, Paslon Nomor Urut 02 Gusnan Mulyadi–Ii Sumirat memperoleh 37.968 suara, dan Pemohon memperoleh 37.150 suara, dengan total suara sah 100.692 suara.
Adanya Keputusan Termohon yang menetapkan Gusnan melalui Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 545 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Selatan Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 bertentangan dengan tiga putusan MK, yakni Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.
Berpedoman pada ketiga putusan tersebut, Pemohon berpendapat Gusnan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon bupati. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang secara tegas menyatakan salah satu syarat untuk dapat menjadi calon bupati adalah belum pernah menjabat sebagai bupati selama dua periode masa jabatan.
“Secara faktual, Gusnan pernah menjabat pada 17 Mei 2018–24 Februari 2021 untuk periode pertama dan 25 Februari 2021 hingga dilantiknya bupati hasil pemilihan pada 2024 sebagai periode kedua masa jabatannya."
"Dengan fakta tersebut, maka keputusan Termohon ini bertentangan dengan pada putusan MK dan bukanlah berdasarkan pada waktu pelantikan. Sehingga, Bupati Gusnan sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai calon dan pencalonannya harus dinyatakan batal demi hukum,” sebut Makhfud dari Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena keputusan tentang penetapan pasangan calon tersebut tidak sah, maka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan menyisakan dua calon, yaitu Paslon Nomor Urut 01 Elva Hartati–Makrizal Nedi dan Pemohon.
Dengan demikian, menurut Pemohon, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1066 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara Paslon 02 harus dinyatakan batal. Sehingga perolehan suara dari Pemohon harus ditetapkan sebagai perolehan suara sah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024.
Berdasarkan hal tersebut, Pemohon dalam salah satu petitumnya meminta kepada Mahkamah agar menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor Urut 02 Gusnan Mulyadi–Ii Sumirat.
Alasannya, kandidat tersebut sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai salah satu Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024.
Jawaban KPU Bengkulu Selatan
Melansir laman MKRI, berkaitan dengan perhitungan masa jabatan Calon Bupati Gusnan Mulyadi, KPU Kab. Bengkulu Selatan berpedoman pada ketentuan Pasal 19 huruf e PKPU. Sehingga penghitungan masa jabatan yang bersangkutan sejak dilakukan pelantikan sebagai Bupati definitif yakni 3 Mei 2019 dan 24 Februari 2021 belum mencapai 2,5 tahun atau dua kali masa jabatan.
Demikian jawaban yang disampaikan Khairil Amin selaku kuasa hukum KPU Kab. Bengkulu Selatan (Termohon) pada Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 pada Selasa (21/1/2025).
Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Persidangan dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.
“Oleh karenanya, yang bersangkutan dapat dinyatakan lolos persyaratan administrasi dan memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024,” tegas Khairil menanggapi permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor Urut 03 Rifai dan Yevri Su (Pemohon) dalam Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
Sementara itu, Paslon Nomor Urut 02 Gusnan Mulyadi–Ii Sumirat (Pihak Terkait) melalui Husni Thamrin selaku kuasa hukum menyebut dalil permohonan tidak benar.
Sebab apabila masa jabatan Gusnan Mulyadi dihitung sejak tanggal pelantikan, maka lama menjabat adalah selama 1 tahun 9 bulan 7 hari. Sedangkan apabila dihitung secara ril adalah selama 2 tahun 18 hari.
“Oleh karena itu, Gusnan Mulyadi telah memenuhi syarat untuk menjadi calon bupati dikarenakan periode sisa masa jabatan bupati bengkulu selatan tahun 2019–2021 belum mencapai 2 tahun 6 bulan,” urai Husni
Pilkada Bengkulu Selatan
Mahkamah Konstitusi
Rifai dan Yevri Sudianto
Running News
TribunBreakingNews
berita bengkulu selatan
| Gusnan Gagal jadi Bupati karena Dianulir MK, KPU Bengkulu Selatan Koordinasi soal PSU |
|
|---|
| Reaksi Gusnan Mulyadi Usai Didiskualifikasi MK di Pilbup Bengkulu Selatan: Permainan Belum Selesai |
|
|---|
| Respon Rifai Tajudin Usai MK Diskualifikasi Gusnan Mulyadi & Perintahkan PSU Pilbup Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Breaking News: MK Diskualifikasi Gusnan Mulyadi, Perintahkan PSU Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Terbukti 2 Periode, Putusan MK: Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi, Pilkada Bengkulu Selatan Diulang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tangkapan-layar-sangketa-Bs.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.