Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

Rekam Jejak AKP Mariana Dipecat Tidak Hormat, Imbas Bantu AKBP Bintoro Dalam Kasus Pemerasan 

Imbas terlibat bantu AKBP Bintoro dalam kasus pemerasan anak bos prodia, AKP Mariana dipecat tidak hormat (PTDH) pada Jumat (7/2/2025) malam.

|
Editor: Rita Lismini
TribunJakarta/TribunMedan
AKP MARIANA - Kolase foto AKP Mariana (Kiri) dan AKBP Bintoro (Kanan) yang terlibat kasus pemerasan anak bos prodia, Sabtu (08/02/2025). Rekam jejak AKP Mariana yang dipecat tidak hormat, terlibat bantu AKBP Bintoro dalam kasus pemerasan. 

Selain itu, ia juga bertanggung jawab untuk menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan.

Pada 2022 silam, AKP Mariana pernah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual di dalam angkot.

Selain itu, ia juga pernah mengusut kasus dugaan pelecehan yang menimpa seorang jurnalis wanita berinisial QHS di dalam gerbong KRL pada 2024.

Tak hanya itu, baru-baru ini AKP Mariana juga sempat mengusut kasus rudapaksa seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang dilakukan ayah tirinya di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Januari 2024.

Namun, jabatan strategis sebagai Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel itu tak dimaksimalkan secara baik oleh Mariana.

AKP Mariana terseret di lingkaran kasus dugaan penyuapan mantan bosnya di Polres Jaksel, AKBP Bintoro.

Selain AKP Mariana dan AKBP Bintoro, ada juga eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Gogo Galesung; eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, AKP Ahmad Zakaria; dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, berinisial ND.

Digugat Rp1,6 miliar

Terkait kasus ini, total ada lima orang digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Penggugat adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Gugatan itu teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Selasa (7/1/2025).

Kelima orang itu di antaranya tiga polisi dan dua warga sipil.

Ketiga polisi yang didugat yakni AKBP Bintoro, AKP Mariana, dan AKP Ahmad Zakaria.

Sementara, dua warga sipil yakni Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.600.000.000,--(satu milyar enam ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Penggugat I," tulis detail perkara dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Senin (27/1/2025).

Selain uang sebesar Rp 1,6 miliar, AKP Mariana juga diminta untuk mengembalikan beberapa kendaraan mewah.

"Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4," tambah detail perkara itu.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved