Pilbup Bengkulu Selatan 2024

Pasca Sidang Pembuktian, Rifai-Yevri Yakin MK Kabulkan Gugatan Hasil Pilkada Bengkulu Selatan

Respon kuasa hukum Rifai-Yevri pasca sidang lanjutan di Mahkama Konstitusi (MK) pada Rabu 12 Februari 2025.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan layar youtube MK
SANGKETA PILKADA - Ketua sidang Suhartoyo didampingi dua rekanya saat sidang lanjutan di MK, Rabu (12/2/2025). Kuasa Hukum Rifai-Yevri, Edi Rusman menyebutkan besar harapan sidang putusan sengketa Hasil Pilkada Bengkulu Selatan dikabulkan MK. 

“Jangan disebut dulu nama-nama saksi fakta kita biar jadi kejutan,” tegas Agustam.

Agustam berharap, semoga besok acara sidang sangketa Pilkda di Bengkulu Selatan dapat  berjalan lancar.

Gusnan-KPU Sebut Tak Ada Persiapan Khusus

Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menggeluarkan jadwal sidang lanjutan sangketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pada Rabu 12 Februari 2025 mendatang.

Diketahui sidang lanjutanakan dilaksanakan di Gedung MKRI 2 lantai 4, pukul 13.00 WIB dengan acara pemeriksaan persidangan, untuk mendengarkan keterangan saksi ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Pihak terkait Gusnan Mulyadi menyebutkan, tidak ada persiapan khusus dengan adanya sidang lanjutan ini.

“Tidak ada persiapan karenah hanya mendengar saksi saja,” ujar Gusnan Mulyadi kepada TribunBengkulu.com, Selasa (11/2/2025).

Sementara itu Kuasa Hukum Gusnan-Ii Sumirat, Husni Thamrin menyebutkan, saat sidang lanjutan besok pihaknya sudah menyiapkan bukti tambahan ahli dan saksi.

“Kita sudah menyiapkan tambahan bukti, serta satu orang ahli dan satu orang saksi,” tambah Husni.

Terpisah KPU Bengkulu Selatan menyebutkan, saat sidang lanjutan tidak ada persiapan khusus hanya menyiapkan saksi saja sesuai kapasitas yang diberikan MK.

“Ada empat orang, dua saksi ahli dan dua saksi fakta,” ujar Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina  Okriani.

Erina berharap, semoga pelaksanaan sidang sangketa di Bengkulu Selatan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan tahapan yang ada.

Respon Kuasa Hukum Gusnan-Ii Sumirat

Husni Thamrin kuasa hukum Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat Mersyah buka suara setalah Mahkama Konstitusi (MK) putusan sidang lanjutan sangketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Diketahui MK telah menetapkan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan nomor 68 tahun 2025 berlanjut ke tahap pembuktian yang diumumkan pada Selasa 4 Februari 2025. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved