Pilbup Bengkulu Selatan 2024

Pasca Sidang Pembuktian, Rifai-Yevri Yakin MK Kabulkan Gugatan Hasil Pilkada Bengkulu Selatan

Respon kuasa hukum Rifai-Yevri pasca sidang lanjutan di Mahkama Konstitusi (MK) pada Rabu 12 Februari 2025.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan layar youtube MK
SANGKETA PILKADA - Ketua sidang Suhartoyo didampingi dua rekanya saat sidang lanjutan di MK, Rabu (12/2/2025). Kuasa Hukum Rifai-Yevri, Edi Rusman menyebutkan besar harapan sidang putusan sengketa Hasil Pilkada Bengkulu Selatan dikabulkan MK. 

"Secara faktual, Gusnan pernah menjabat pada 17 Mei 2018–24 Februari 2021 untuk periode pertama dan 25 Februari 2021 hingga dilantiknya bupati hasil pemilihan pada 2024 sebagai periode kedua masa jabatannya," kata Makhfud dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Panel I, Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Dengan fakta tersebut, Makhfud menilai keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan yang meloloskan Gusnan sebagai calon bupati bertentangan dengan putusan MK dan bukanlah berdasarkan pada waktu pelantikan.

"Sehingga, Bupati Gusnan sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai calon dan pencalonannya harus dinyatakan batal demi hukum," imbuhnya.

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved