Pilbup Bengkulu Selatan 2024
Pasca Sidang Pembuktian, Rifai-Yevri Yakin MK Kabulkan Gugatan Hasil Pilkada Bengkulu Selatan
Respon kuasa hukum Rifai-Yevri pasca sidang lanjutan di Mahkama Konstitusi (MK) pada Rabu 12 Februari 2025.
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Dalam sidang lanjutan nantinya masing-masing pihak yang menjalani sidang lanjutan dapat menghadirkan maksimal empat saksi atau ahli dalam satu sidang, dengan daftar saksi harus diserahkan paling lambat satu hari sebelum sidang.
Selanjutnya untuk sidang lanjutan akan dijadwalkan sekitar tanggal 7-17 Februari 2025.
Husni Thamrin mengungkapkan, sidang lanjutan sengketa Pilkada yang perkara terkait periodeisasi memang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Sidang lanjutan pembuktian diikuti Kabupaten Bengkulu Selatan, Tasikmalaya, Empat Lawang, dan Kutai Kartanegara. Kita melihat ini langkah yang sangat bagus diambil oleh MK untuk membuat terang perkara periodesasi," ujar Husni kepada TribunBengkulu.com, Kamis (6/2/2025).
Husni mengatakan, sidang lanjutan akan memberikan penjelasan yang gamblang akan sengeketa Pilkada dengan perkara periodeisasi dengan tujuan agar tidak menjadi multitafsir.
"Kita akan menyiapkan ahli untuk menjelaskan periodesasi. 1 orang yang sudah pasti, tapi kemungkinan 2 orang," beber Husni.
Dijelaskan Husni, putusan sela hanyalah terkait eksepsi belum masuk pokok perkara. Jadi pemeriksaaan pokok perkara baru akan dilakukan di sidang lanjutan.
"Putusan final masih menunggu," kata Husni.
Gugatan Sengketa Rifai-Yevri di MK
Calon Bupati Bengkulu Selatan nomor urut 2, Gusnan Mulyadi, diduga pernah menjabat Bupati Bengkulu Selatan selama dua periode sebelum kembali memenangkan pilkada 2024.
Dugaan ini menjadi pokok perkara dalam gugatan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Penggugat merupakan pasangan calon (paslon) cabup-cawabup Bengkulu Selatan nomor urut 03, Rifai dan Yevri Sudianto, dengan kuasa hukumnya, Makhfud.
Dalam dalil permohonan, Gusnan disebut pernah menjabat sebagai bupati untuk periode pertama setelah Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gusnan, yang saat itu menjadi wakil bupati, kemudian diangkat menjadi Plt Bupati Bengkulu Selatan.
Ia disebut menjabat selama 2 tahun, 9 bulan, dan 7 hari sebagai Plt Bupati Bengkulu Selatan. Periode kedua Gusnan sebagai bupati adalah ketika ia menjadi pemenang dalam Pilkada Bengkulu Selatan 2020 dan dilantik pada Februari 2021.
Pilbup Bengkulu Selatan 2024
bengkulu selatan
Mahkamah Konstitusi (MK)
Rifai-Yevri Gugat ke MK
Gusnan dan II Sumirat
Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan
| Breaking News: Putusan MK, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi dan Pilbup Bengkulu Selatan Diulang |
|
|---|
| Kapolres Pantau Langsung ke Posko Rifai-Yevri Jelang Putusan MK Soal Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Suasana Posko Gusnan-Ii Sumirat Masih Sepi Jelang Putusan MK soal Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Gelar Nobar, Suasana Posko Kemenangan Rifai-Yevri Jelang Putusan MK Soal Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Rifai-Yevri Siapakan 3 Saksi Saat Sidang Pembuktian di MK soal Sangketa Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-lanjutan-Mk-Pilkada-di-BS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.