Senin, 27 April 2026

Kasus Korupsi Timah

Dimana Sandra Dewi Saat Suaminya Divonis 20 Tahun Penjara, Asyik Liburan di Luar Negeri? 

Keberadaan Sandra Dewi selaku istri Harvey Moeis turut dipertanyakan saat suaminya dihukum 20 tahun penjara

Editor: Rita Lismini
Tribunnews
KASUS HARVEY MOEIS - Kolase foto Sandra Dewi dan Harvey Moeis menangis saat jalani persidangan kasus korupsi pengelolaan tata niaga PT Timah (Persero) Tbk, rugikan negara Rp300 triliun. Dimana Sandra Dewi saat suaminya divonis 20 tahun penjara, mendadak hilang bak ditelan bumi. 

“Suap gak ada, gratifikasi gak ada. Kasus gak ada suap, gak ada kerugian aktual, apalagi kerugian BUMN bukan kerugian negara,” kata dia.

Selain itu Junaedi juga menyoroti dibebankannya denda sebesar denda 1 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi.

Junaedi berpendapat, pengenaan pidana tambahan atau uang pengganti itu seharusnya berdasarkan perhitungan faktual alias nilai buku, dimana dihitung atas dasar besaran yang dinikmati Riza selama proses kerja sama smelter berlangsung.

Junaedi mencatat, BPKP tidak pernah melakukan perhitungan secara mendalam mengenai hal tersebut. Terlebih perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP tidak didasarkan atas suatu neraca laba rugi.

“Yang dihitung hanyalah besaran jumlah pengeluaran PT Timah dalam kerja sama smelter tanpa pernah menghitung berapa besaran jumlah yang dihasilkan dari penjualan timah hasil kerja sama smelter,” ungkapnya.

Dalam laporan tahunan PT Timah, lanjut dia, secara sektoral dari kerja sama smelter membukukan keuntungan Rp233 miliar.

“Lalu darimana hitungan kerugian negara dihitungnya? Biar anak akuntansi semester 1 menjawab yang tahu cara membuat neraca laba/rugi,” pungkas Junaedi.

Awal Mulai Harvey Moeis Terseret Korupsi Timah

Harvey selaku perwakilan PT RBT sekitar 2018 hingga 2019, menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021. 

Komunikasi Harvey dan Riza dimaksudkan untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan. 

Keduanya sepakat untuk menjalin kerja sama dalam kegiatan pertambangan ilegal yang dibungkus dengan sewa-menyewa peralatan pemrosesan timah. 

Harvey menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk menyetorkan sebagian keuntungan bagi dirinya dan para tersangka lain, seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Harvey Moeis diduga bertindak sebagai pihak yang mewakili PT RBT, bersama dengan Dirut PT Timah Riza Pahlevi kongkalikong mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. 

Harvey dan Riza beberapa kali bertemu dan bersepakat agar kegiatan di pertambangan liar tersebut diakali dengan dalih sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Untuk melancarkan aksinya, Harvey menghubungi sejumlah perusahaan smelter guna mengakomodasi rencana tersebut.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved