Pilkada Bengkulu Selatan 2024
Gusnan Gagal jadi Bupati karena Dianulir MK, KPU Bengkulu Selatan Koordinasi soal PSU
Petahana Gusnan Mulyadi gagal menjadi Bupati Bengkulu setelah memenangi perolehan suara pada Pilkada 27 November 2024.
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Petahana Gusnan Mulyadi gagal menjadi Bupati Bengkulu Selatan setelah memenangi perolehan suara pada Pilkada 27 November 2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Bupati (Cabup) Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi karena hakim menilai jabatan Gusnan telah sampai dua priode.
MK juga menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan menggelar Pemilihan Bupati (Pilbup) Bengkulu Selatan diulang.
Sementara Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bengkulu Selatan Ii Sumirat Merysah tetap dapat mencalonkan diri.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh saat pembacaan putusan akhir sengketa Pilkada Bengkulu Selatan pada Senin (24/2/2025) malam.
Lantas kapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Bengkulu Selatan?
KPU Bengkulu Selatan bersama KPU Provinsi Bengkulu masih akan berkoordinasi dengan KPU RI.
“Terkait hal tersebut KPU Bengkulu Selatan bersama KPU provinsi sedang melakukan koordinasi ke KPU RI terkait putusan MK kemarin,” ujar komisioner KPU Bengkulu Selatan Wiwin Hendri kepada TribunBengkulu.com, Selasa (25/2/2025).
Begitupun dengan tahapan pelaksanaan PSU di Kabupaten Bengkulu Selatan masih menunggu dari KPU RI. Ia berharap PSU bisa terlaksana dengan baik.
“Harapan kita pelaksanaan PSU di Bengkulu Selatan bisa terlaksana dengan baik dan kondusif,” kata Wiwin.
Baca juga: Breaking News: Putusan MK, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi dan Pilbup Bengkulu Selatan Diulang
Reaksi Gusnan
Terkait putusan tersebut, Gusnan Mulyadi mengaku akan mengambil langkah untuk mempersiapkan calon peganti dirinya di Pilbup Bengkulu Selatan yang akan diulang.
“Kita akan merekrut pemain yang lebih hebat, kami akan siap, karena permainan ini belum selesai artinya perjuangan yang kita lakukan selama ini sudah berakhir di MK dalam saat ini, karena tadi disampaikan dalam keputusan tersebut akan dilaksanakan PSU dengan nanti mengganti saya sebagai Calon Bupati dengan pasangan yang lain,” ujar Gusnan Mulyadi, Senin (24/2/2025).
Gusnan menyebutkan, ibarat permainan bola maka sang wasit meniup peluit yang menyatakan secara fakta bahwa sesungguhnya pertandingan ini belum ada pemenangnya, karena akan ada pertandingan ulang.
“Saya Gusnan Mulyadi akan bertindak sebagai pelatih sekaligus manager untuk pemain nanti yang baru dan saya akan turut memilih pemain baru yang nanti mampu (menjadi) pemenang di pertandingan ini, kami yakin dengan seluruh suporter, tim dan saya sebagai pelatih yang sudah membuktikan tiga kali Pilkada ini kita mampu meraih suara terbanyak artinya kita pemain terbaik,” jelas Gusnan,
Namun Gusnan mengungkapkan, hal ini bukan kesalahan dari pihak terkait, semua ini adalah aturan yang ditetapkan oleh KPU, sehingga tidak tahu ini akhirnya terjadi.
Gusnan meminta kepada seluruh tim pemenang untuk tidak melakukan apapun.
“Untuk tim jangan ada lakukan apa pun, santai ini belum berakhir, kita tahap berikutnya kita bertanding lagi dengan pemain yang berbeda kita tetap kompak bersatu dan kita buktikan kita pemenang walaupun saya tidak ikut bermain lagi,” singkat Gusnan.
MK Diskualifikasi Gusnan Mulyadi
Sebelumnya diberitakan, MK mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, Calon Bupati (cabup) petahana Bengkulu Selatan dan memerintahkan Komisi Pemilih Umum (KPU) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan.
"Tidak ada keraguan lagi bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati dalam kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan," ungkap Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh saat pembacaan putusan akhir sengketa Pilkada Bengkulu Selatan pada Senin (24/2/2025).
Menurut MK, Gusnan Mulyadi telah terbukti melewati 2 periode masa jabatan sebagai Bupati Bengkulu Selatan.
Masa jabatan Gusnan Mulyadi harus dihitung sejak diterbitkannya Surat Gubernur Bengkulu Nomor 131/316/B.1/2018 bertanggal 17 Mei 2018 yang menugaskan Gusnan Mulyadi yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkulu Selatan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bengkulu Selatan.
"Sehingga, masa jabatan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan periode pertama harus dihitung sejak tanggal 17 Mei 2018 sampai dengan tanggal 17 Februari 2021," lanjut Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Itu artinya, pada periode pertama, Gusnan Mulyadi telah mejabat selama 2 tahun 9 bulan atau telah lebih dari 2 tahun 6 bulan.
"Berdasarkan perhitungan tersebut, maka masa jabatan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan pada periode pertama telah melebihi setengah masa jabatan atau telah melebihi 2,5 tahun masa jabatan, sehingga haruslah dihitung telah menjabat selama satu periode," jelasnya.
Selanjutnya, Gusnan Mulyadi juga diketahui telah menjalankan masa jabatan Bupati Bengkulu Selatan pada periode kedua yaitu pada tahun 2021 hingga tahun 2024.
"karena itu, menurut Mahkamah, Gusnan Mulyadi telah menjabat selama 2 periode, dengan demikian, dalil pemohon q quo adalah beralasan menurut hukum," tambahnya.
Oleh karena itu, MK memutuskan mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati Bengkulu Selatan.
"Calon Bupati Gusnan Mulyadi telah terbukti melewati atau melebihi 2 periode, maka menurut MK, Gusnan Mulyadi tidak memenuhi ketentuan pasal 7 ayat 2 huruf n UU 10/2016," ujarnya.
"Sehingga, tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024."
"Oleh karena itu, jelas telah melanggar dan menciderai prinsip penyelenggaraan kepala daerah yang berkeadilan, demoratis dan berintegritas."
"Tidak ada keraguan bagi MK untuk mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati dalam kontestasi Pilbup Bengkulu Selatan 2024."
Selanjutnya, MK menyerahkan kepada partai pengusung untuk mencari pengganti Gusnan Mulyadi.
MK juga memerintahkan KPU Bengkulu Selatan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan.
Gugat Hasil Pilkada
Rifai-Yevri resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas perselisihan hasil perolehan suara di Pemilihan Bupati (Pilbup) Bengkulu Selatan 2024.
Hasil pleno perhitungan suara KPU Bengkulu Selatan, pasangan calon Bupati Bengkulu Selatan Rifai-Yevri mendapat 37.150 suara.
Kalah tipis dari petahana Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat yang mendapat 37.968 suara atau hanya selisih 818 suara.
Sementara pasangan nomor urut 1 Elva-Makrizal memproleh sebanyak 25.575 suara.
Gugatan paslon Rifai-Yevri tercatat dengan nomor akta pengajuan permohonan pemohon elektronik ke MK: 68/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan termohon KPU Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam pemohonan tertulisnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan pasangan nomor urut 3 Rifai dan Yevri Sudianto memberi kuasa kepada Muspani.
Gugatan ke MK ini dibenarkan langsung oleh paslon nomor urut 3 Rifai Tajuddin.
“Ya, kita hari ini telah mengajukan permohonan di MK terkait perselisihan perolehan suara,” ujar Rifai kepada TribunBengkulu.com, Jumat (6/12/2024).
Kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Berikut 6 jenis berkas permohonan yang diajukan yaitu :
Jenis permohonan pemohon ada sebanyak 4 rangkap dengan keterangan 1 asli, 3 copy tanggal 6 Desember 2024.
Jenis kuasa pemohon ada sebanyak 4 rangkap dengan keterangan 1 asli, 3 copy tanggal 5 Desember 2024.
Jenis daftar alat bukti sebanyak 4 rangkap dengan keterangan 1 asli, 3 copy (P-1 s.d. P-16) tanggal 6 Desember 2024.
Jenis Alat Bukti sebanyak 2 rangkap dengan keterangan 1 asli, 1 copy (P-1 s.d P-16).
Jenis KTA Kuasa Hukum Pemohon sebanyak 4 rangkap dengan keterangan 4 copy (KTP dan KTA 7 Kuasa Hukum)
Jenis Flashdisk sebanyak 1 Unit dengan keterangan berisi permohonan pemohon, Daftar Alat Bukti Pemohon, Kuasa Khusus, Identitas Advokat, Identitas Principal, Scan Alat Bukti P-1 s.d. P-16.
Berikut hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan di 11 Kecamatan Pilkada 2024:
Kecamatan Bunga Mas : pasangan nomor 1 Elva-Makrizal memproleh sebanyak 1198 suara, pasangan nomor urut 2 Gusnan-Ii Sumirat memproleh sebanyak 1431 suara, pasangan nomor urut 3 Rifai-Yevri memproleh sebanyak 1777 suara.
Kecamatan Ulu Manna : pasangan nomor urut 1 Elva-Makrizal memproleh sebanyak 1406 suara, pasangan nomor urut 2 Gusnan-Ii Sumirat memproleh sebanyak 2084 suara, pasangan nomor urut 3 Rifai-Yevri memproleh sebanyak 1802 suara.
Kecamatan Manna : pasangan nomor urut 1 Elva-Makrizal memproleh sebanyak 2397 suara, pasangan nomor urut 2 Gusnan-Ii Sumirat memproleh sebanyak 4279 suara, pasangan nomor urut 3 memproleh sebanyak 3408 suara.
Kecamatan Pasar Manna : pasangan nomor urut 1 Elva-Makrizal memproleh sebanyak 2435 suara, pasangan nomor urut 2 Gusnan-Ii Sumirat memproleh sebanyak 3968 suara, pasangan nomor urut 3 Rifai-Yevri memproleh sebanyak 4087 suara.
Kecamatan Pino : pasangan nomor urut 1 Elva-Makrizal memproleh sebanyak 1769 suara, pasangan nomor urut 2 Gusnan-Ii Sumirat memproleh sebanyak 3444 suara, pasangan nomor urut 3 Rifai-Yevri memproleh sebanyak 2878 suara.
Kecamatan Kedurang : pasangan nomor urut 1 Elva-Makrizal memproleh sebanyak 1706 suara, pasangan nomor urut 2 Gusnan-Ii Sumirat memproleh sebanyak 1926 suara, pasangan nomor urut 3 Rifai-Yevri memproleh sebanyak 3773 suara.
Kecamatan Kedurang Ilir : pasangan nomor urut 1 Elva-Makrizal memproleh sebanyak 1233 suara, pasangan nomor urut 2 Gusnan-Ii Sumirat memproleh sebanyak 1981 suara, pasangan nomor urut 3 Rifai-Yevri memproleh sebanyak 2183 suara.
Kecamatan Pino Raya : pasangan nomor urut 1 Elva-Makrizal memproleh sebanyak 4379 suara, pasangan nomor urut 2 Gusnan-Ii Sumirat memproleh sebanyak 4025 suara, pasangan nomor urut 3 Rifai-Yevri memproleh sebanyak 5672 suara.
Kecamatan Air Nipis : pasangan nomor urut 1 Elva-Makrizal memproleh sebanyak 1891 suara, pasangan nomor urut 2 Gusnan-Ii Sumirat memproleh sebanyak 3134 suara, pasangan nomor urut 3 Rifai-Yevri memproleh sebanyak 2372 suara.
Kecamatan Kota Manna : pasangan nomor urut 1 Elva-Makrizal memproles sebanyak 3787 suara, pasangan nomor urut 2 Gusnan-Ii Sumirat memproleh sebanyak 7381 suara, pasangan nomor urut 3 Rifai-Yevri memproleh sebanyak 6473 suara.
Kecamatan Seginim: pasangan nomor urut 1 Elva-Makrizal memproleh sebanyak 3373 suara, pasangan nomor urut 2 Gusnan-Ii Sumirat memproleh sebanyak 4315 suara, pasangan nomor urut 3 Rivai-Yevri memperoleh sebanyak 2725 suara.
Pilkada Bengkulu Selatan
bengkulu selatan
Bengkulu
Putusan MK
Gusnan Mulyadi
KPU Bengkulu Selatan
Running News
TribunBreakingNews
Pemungutan Suara Ulang
| Reaksi Gusnan Mulyadi Usai Didiskualifikasi MK di Pilbup Bengkulu Selatan: Permainan Belum Selesai |
|
|---|
| Respon Rifai Tajudin Usai MK Diskualifikasi Gusnan Mulyadi & Perintahkan PSU Pilbup Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Breaking News: MK Diskualifikasi Gusnan Mulyadi, Perintahkan PSU Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Terbukti 2 Periode, Putusan MK: Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi, Pilkada Bengkulu Selatan Diulang |
|
|---|
| Jelas Putusan MK, Cabup Bengkulu Selatan Rifai Tajuddin Rutin Pengajian dan Siapkan Nobar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Anggota-KPU-BS-Wiwin-gugatan-MK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.