Korupsi KPU Bengkulu Selatan

Jaksa Periksa Sekda dan Ketua Bappeda Bengkulu Selatan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada

Jaksa periksa Sekda dan Ketua Bappeda Bengkulu Selatan terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Nur Rahma Sagita
KORUPSI DANA HIBAH PILKADA – Kejari Bengkulu Selatan resmi menetapkan Ketua KPU Bengkulu Selatan, Ea, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada 2024, Kamis (6/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  1. Kejari Bengkulu Selatan memeriksa Sekda Sukarni dan Kepala Bappeda Fikri Aljauhari sebagai Ketua dan Wakil Ketua TAPD terkait dana hibah Pilkada 2024.
  2. Pemeriksaan dilakukan karena keduanya berperan dalam proses penyaluran dana hibah dari Pemkab Bengkulu Selatan kepada KPU.
  3. Ketua KPU Bengkulu Selatan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini karena dianggap mengetahui alur penggunaan dana hibah.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan memeriksa Ketua dan Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 untuk Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, mengungkapkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan terhadap Ketua TAPD yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan, Sukarni, serta Wakil Ketua TAPD yang merupakan Kepala Bappeda Litbang Bengkulu Selatan, Fikri Aljauhari, sekitar satu minggu yang lalu.

“Jadi kita periksa beliau tersebut karena terkait dengan penyaluran dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan kepada KPU,” ujar Hendra kepada TribunBengkulu.com, Rabu (12/11/2025).

Hendra menjelaskan, setelah ditetapkannya tersangka baru yakni Ketua KPU Bengkulu Selatan, pihaknya belum dapat membeberkan modus korupsi karena masih dalam proses penyidikan.

“Untuk modus tidak bisa kami sampaikan, tapi Ketua KPU ini selaku memimpin divisi keuangan setidaknya beliau mengetahui proses penyaluran penggunaan uang hibah tersebut,” ungkap Hendra.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini.

“Untuk tersangka Ketua KPU kita telah lakukan pemeriksaan kembali pada Senin kemarin. Serta dua tersangka berinisial SR, mantan sekretaris, dan AA sebagai bendahara KPU Bengkulu Selatan juga akan kita lakukan pemeriksaan,” lanjut Hendra.

Selain adanya tersangka baru, pihak kejaksaan akan terus memantau perkembangan penyidikan dan berencana memeriksa kembali komisioner KPU apabila dibutuhkan keterangan tambahan terkait perkara ini.

“Kita masih terus melakukan pemeriksaan, baik itu saksi, tersangka, serta kerugian negara saat ini masih menunggu hasil audit,” kata Hendra.

Baca juga: Peran Ketua, Sekretaris dan Bendahara KPU Bengkulu Selatan dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada

Peran Tersangka

Sebelumnya, Kejari Bengkulu Selatan mengungkapkan peran masing-masing dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Jaksa menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan berinisial EO.

Sebelumnya, telah ditetapkan dua tersangka lain, yaitu SR selaku mantan sekretaris dan AA sebagai bendahara KPU Bengkulu Selatan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved