Banjir Bekasi
Rekam Jejak-Kekayaan Tri Adhianto Wali Kota Bekasi, Viral Ngungsi ke Hotel saat Banjir Landa Bekasi
Rekam Jejak-Kekayaan Tri Adhianto Wali Kota Bekasi, Viral Ngungsi ke Hotel saat Banjir Melanda Bekasi
Setelah Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi suap Pengadaan Barang dan Jasa dan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi oleh KPK pada 6 Januari 2022.
Sebelumnya, ia merupakan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2018–2022.
Pria yang lebih akrab disapa Mas Tri ini merupakan putra ketiga dari Bapak G. Soeprapto dan Ibu Endang Sri Guntur Hudiani.
Saat ini Mas Tri juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi.
Tri Adhianto juga dikenal sebagai pribadi yang dekat dengan warganya, hal tersebut dapat dibuktikan dengan kemudahan masyarakat melakukan komunikasi dan interaksi langsung di sosial media yang dia punya, seperti instagram dan facebook miliknya.
Dalam karier kerjanya, Tri sempat ditempatkan di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di PT. Kereta Api Indonesia (KAI) selama 1 tahun.
Dan tahun berikutnya, 1994 - 2000, Ia menempati pos baru sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lampung. Mulai dari staf sampai menjabat sebagai koordinator jembatan timbang se-Provinsi Lampung. Setelah Oktober 2000 hingga saat ini pindah dan mengabdi di Pemerintah Kota Bekasi.
Saat di Pemerintah Kota Bekasi, Karier Tri ditempatkan di Dinas Perhubungan yaitu, Kepala Seksi Pengendalian Operasional hingga menjadi Kepala Bidang Lalu Lintas.
Ia juga menempati posisi basah di Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Setelah itu karier Tri Adhianto semakin naik, ia diangkat menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) hingga perubahan menjadi Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.
Lalu pada 2018 Tri Adhianto menjadi Wakil Walikota Bekasi mendampingi Rahmat Effendi
Harta Kekayaan Tri Adhianto
Karena kini menjadi kepala daerah, Tri Adhianto Tjahyono diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Pelaporan itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dilansir dari laman e-LHKPN, Tri Adhianto Tjahyono melaporkan harta kekayaannya pada 16 Februari 2024.
| Kronologi Rizky Maling Motor di Surabaya Malah Terbakar Hidup-Hidup, Bukan Dibakar Warga, Lantas? |
|
|---|
| Terkuak! Rizki Pencuri Motor di Surabaya Ternyata Bukan Dibakar Warga, Ini Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Apakah Libur Tanggal 1 November 2025 Besok? Inilah Daftar Libur Nasional November-Januari 2026 |
|
|---|
| Detik-detik Petani Asal Lubuklinggau Diringkus Polisi di Rejang Lebong Simpan Senpi Rakitan |
|
|---|
| Tak Mau Salah Sasaran! Dinsos Verifikasi 36 Ribu Data Penerima Bansos di Kota Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/MOMEN-Walikota-Tri-Adhianto-Asyik-Ngungsi-ke-Hotel-usai-Banjir-Melanda-Bekasi-Pancing-Emosi-Warga.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.