Ajudan Kapolri Pukul Jurnalis

Reaksi Jenderal Listyo Sigit Soal Ajudannya Tempeleng Jurnalis di Stasiun Semarang: Tindak Lanjut

Reaksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit soal ajudan Kapolri pukul jurnalis di Stasiun Semarang. 

|
Editor: Rita Lismini
Tribun Jateng/Rezanda
AJUDAN PUKUL JURNALIS - Tampang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (dilingkari garis merah) yang mengejar hingga memukul kepala jurnalis dan mengancam menempeleng satu per satu jurnalis di Semarang. Kapolri menyatakan meminta maaf jika benar ajudannya melakukan pemukulan dan akan menelusuri insiden tersebut. (Rezanda Akbar/ Tribun Jateng) 

Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya, pidananya dapat ditambah 1/3.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved