Ajudan Kapolri Pukul Jurnalis

Reaksi Jenderal Listyo Sigit Soal Ajudannya Tempeleng Jurnalis di Stasiun Semarang: Tindak Lanjut

Reaksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit soal ajudan Kapolri pukul jurnalis di Stasiun Semarang. 

|
Editor: Rita Lismini
Tribun Jateng/Rezanda
AJUDAN PUKUL JURNALIS - Tampang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (dilingkari garis merah) yang mengejar hingga memukul kepala jurnalis dan mengancam menempeleng satu per satu jurnalis di Semarang. Kapolri menyatakan meminta maaf jika benar ajudannya melakukan pemukulan dan akan menelusuri insiden tersebut. (Rezanda Akbar/ Tribun Jateng) 

"Saat ini kami sedang menanyakan kepada tim yang saat itu ada di lokasi. Sebenarnya, pers merupakan mitra Polri yang harus saling bekerja sama."

"Kami berharap insiden ini tidak terulang dan kemitraan kami dengan pers akan terus kami jaga dan diperbaiki agar bisa lebih baik lagi dalam melayani masyarakat," pungkasnya.

Respons dari Organisasi Jurnalis

Menanggapi peristiwa ini, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan ajudan Kapolri.

“Kejadian ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers. Ruang kerja kami dilanggar secara fisik dan psikologis,” tegas Dhana Kencana, Ketua PFI Semarang, Minggu (6/4/2025).

Hal senada disampaikan oleh Daffy Yusuf, Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang. 

“Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya," tegasnya.

Pelanggaran terhadap UU Pers

Peristiwa kekerasan ini dinilai melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Pidana Penganiayaan Ringan

Selain itu, aksi kekerasan tersebut dapat termasuk tindak pidana penganiayaan ringan yang diatur dalam Pasal 352 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 471 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

Bunyi Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan adalah sebagai berikut:

Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.

Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.

Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana
 
Adapun, pasal penganiayaan ringan dalam Pasal 471 UU 1/2023 berbunyi:

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved