Ajudan Kapolri Pukul Jurnalis
Reaksi Jenderal Listyo Sigit Soal Ajudannya Tempeleng Jurnalis di Stasiun Semarang: Tindak Lanjut
Reaksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit soal ajudan Kapolri pukul jurnalis di Stasiun Semarang.
"Saat ini kami sedang menanyakan kepada tim yang saat itu ada di lokasi. Sebenarnya, pers merupakan mitra Polri yang harus saling bekerja sama."
"Kami berharap insiden ini tidak terulang dan kemitraan kami dengan pers akan terus kami jaga dan diperbaiki agar bisa lebih baik lagi dalam melayani masyarakat," pungkasnya.
Respons dari Organisasi Jurnalis
Menanggapi peristiwa ini, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan ajudan Kapolri.
“Kejadian ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers. Ruang kerja kami dilanggar secara fisik dan psikologis,” tegas Dhana Kencana, Ketua PFI Semarang, Minggu (6/4/2025).
Hal senada disampaikan oleh Daffy Yusuf, Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang.
“Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya," tegasnya.
Pelanggaran terhadap UU Pers
Peristiwa kekerasan ini dinilai melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
Pidana Penganiayaan Ringan
Selain itu, aksi kekerasan tersebut dapat termasuk tindak pidana penganiayaan ringan yang diatur dalam Pasal 352 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 471 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.
Bunyi Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan adalah sebagai berikut:
Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana
Adapun, pasal penganiayaan ringan dalam Pasal 471 UU 1/2023 berbunyi:
Ajudan Kapolri Pukul Jurnalis
Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Tanggapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Reaksi Jenderal Listyo Sigit
Reaksi Jurnalis Makna Lihat Ajudan Kapolri Tertunduk Lesu Minta Maaf, Singgung Rekan-Rekan Seprofesi |
![]() |
---|
AKHIRNYA Ajudan Kapolri Ipda Endry Muncul Tertunduk Lesu Minta Maaf, Korban: Ada Tindak Lanjut Polri |
![]() |
---|
SOSOK Ipda Endry Purwa Sefa, Ajudan Kapolri Pukul dan Ancam Wartawan Antara, Jabatannya Terancam |
![]() |
---|
Sosok Makna Zaezar Wartawan Antara yang Ditempeleng Ajudan Kapolri Listyo Sigit, Akhirnya Buka Suara |
![]() |
---|
Tampang Ipda Endry Ajudan Kapolri yang Pukul Kepala Makna Zaezar Wartawan Antara, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.