Arti Kata

Arti Referendum, Ratusan Massa Geruduk Kantor Gubernur Aceh Bawa Spanduk Bertuliskan 'Referendum'

Heboh ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025). 

Editor: Rita Lismini
Serambinews.com
SENGKETA PULAU ACEH - Tangkapan layar ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025). 

Macam-macam referendum 

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2015) oleh Wahyu Widodo dkk, referendum dibagi menjadi tiga macam, yakni referendum wajib, tidak wajib, serta konsultatif. Berikut penjelasannya:

Referendum wajib

Adalah jenis referendum untuk menentukan disetujui atau tidaknya suatu peraturan baru yang dibuat parlemen. 

Referendum ini dilakukan saat ada perubahan atau pembentukan norma penting dan mendasar dalam konstitusi yang bersifat politis. 

Peraturan yang disusun tersebut baru bisa dilaksanakan setelah mendapat persetujuan rakyat melalui pemungutan suara terbanyak.

Jadi, jenis referendum ini dilakukan untuk meminta persetujuan rakyat terhadap hal yang dianggap sangat penting atau mendasar. 

Referendum tidak wajib Adalah jenis referendum di mana rakyat bisa memberi usulan terhadap rancangan undang-undang atau peraturan yang dibuat dan diumumkan pemerintah. 

Referendum ini tidak selalu diadakan. Karena bergantung permintaan serta usulan rakyat terhadap rancangan peraturan tersebut. 

Selama tidak ada referendum, rancangan undang-undang tersebut dapat disahkan. 

Referendum konsultatif

Adalah jenis referendum yang dikhususkan untuk permasalahan yang secara teknisnya tidak diketahui masyarakat. 

Referendum konsultatif hanya sebatas meminta persetujuan saja. 

Lantaran rakyat dianggap tidak mengerti duduk persoalannya. 

Dalam hal ini, pemerintah akan meminta pertimbangan kepada ahli bidang tertentu yang berkaitan dengan masalah tersebut.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved