Guru Tuntut Kepsek Mundur
Komisi IV DPRD Provinsi Tanggapi Polemik SMKN 2 Rejang Lebong, Minta Gubernur Helmi Hasan Bertindak
Komisi IV DPRD Bengkulu minta Gubernur tindaklanjuti petisi guru SMKN 2 Rejang Lebong, agar belajar dan penerimaan siswa baru tak terganggu.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu angkat bicara soal polemik di SMKN 2 Rejang Lebong, di mana puluhan guru menuntut kepala sekolah (kepsek) mundur dari jabatannya.
Mereka bahkan membuat petisi yang ditujukan kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, dan sempat viral di media sosial.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menyampaikan bahwa DPRD prihatin atas kondisi internal SMKN 2 Rejang Lebong, meskipun Komisi IV belum menerima isi petisi tersebut secara langsung.
"Jika petisi memang sudah disampaikan kepada Gubernur, sebaiknya Gubernur segera menindaklanjutinya dengan membebastugaskan kepala sekolah serta menurunkan inspektorat dan pengawas sekolah terkait laporan atau tindakannya," kata Usin, Rabu (18/6/2025).
Selain menyoroti tuntutan agar kepsek mundur, Usin juga mengingatkan agar polemik ini tidak berdampak pada proses belajar mengajar maupun pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan berlangsung.
"Hal ini perlu dilakukan agar proses belajar mengajar dan proses pendaftaran siswa baru yang akan dibuka pada tanggal 23 Juni mendatang tidak terganggu," paparnya.
Jerit Hati Para Guru
Sejumlah guru di SMKN 2 Rejang Lebong, Bengkulu, mengeluhkan sikap kepala sekolah yang dinilai otoriter dan tidak transparan, termasuk dalam hal pembayaran gaji yang tak kunjung diterima.
Sebanyak 37 guru dari berbagai status, mulai dari ASN, PPPK, hingga honorer, kompak menandatangani sebuah petisi yang ditujukan langsung kepada Gubernur Bengkulu.
Petisi yang dibuat pada 17 April 2025 itu bukan tanpa alasan.
Di dalamnya, mereka menyatakan penolakan terhadap kepemimpinan kepala sekolah yang dianggap arogan dan semena-mena dalam mengambil kebijakan.
Para guru pun mendesak agar kepala sekolah tersebut mengundurkan diri atau dicopot dari jabatannya.
Salah satu guru, Alexander Leo Permadi, secara terbuka mengungkapkan berbagai persoalan yang selama ini membuat suasana sekolah tidak lagi nyaman.
“Banyak kebijakan yang merugikan. Anak-anak penerima PIP, dananya dipotong Rp100 ribu. Hampir semua kena. Janji pengembalian uang baju praktik juga nggak jelas, malah katanya diputihkan,” sampai Alex.
Tak hanya siswa, para guru juga ikut terdampak. Gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) disebut belum dibayarkan selama berbulan-bulan.
Bahkan, jika ada ASN atau guru yang tidak mengikuti perintah kepala sekolah, mereka mendapat tekanan.
"Urusan sertifikasi pun dipersulitnya setelah itu,” lanjutnya.
Alexander menegaskan bahwa mereka tidak berniat melawan atasan.
Ia bersama rekan-rekannya hanya ingin menyuarakan keresahan yang selama ini dipendam.
“Kami tidak sedang memberontak, tapi saat rekan-rekan dizalimi kami tidak bisa diam. Ini soal keadilan,” tegasnya.
Keluhan yang lebih memilukan datang dari Herlina Julianti, seorang guru honorer yang juga turut menandatangani petisi.
Herlina mengaku belum menerima gaji sejak Agustus 2024 hingga kini.
“Sebelum dapat SK Gubernur, saya masih digaji dari dana BOS, bisa Rp1 juta per bulan. Tapi sekarang dipotong-potong, bahkan cuma dapat Rp250 ribu. Saya tetap mengajar karena ini tanggung jawab,” ucapnya dengan lirih.
Herlina berharap, melalui petisi ini, hak para guru dapat dikembalikan dan lingkungan sekolah kembali kondusif.
“Kami ingin hak kami dibayar, dan kepala sekolah yang sekarang diganti. Itu harapan kami,” tutupnya.
Bikin Petisi
Sebelumnya diberitakan, puluhan guru di SMKN 2 Rejang Lebong secara kompak menuntut Kepala Sekolah mereka, Agustinus Dani DS, untuk mundur dari jabatannya.
Tuntutan ini disampaikan secara resmi melalui sebuah petisi yang ditandatangani oleh para guru.
Petisi tersebut, yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial, ternyata telah dibuat sejak sekitar satu bulan lalu. Isinya merupakan bentuk protes terhadap gaya kepemimpinan kepala sekolah yang dianggap bermasalah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 37 guru dari total sekitar 50 guru dan tenaga kependidikan di sekolah itu ikut menandatangani petisi.
Para penandatangan berasal dari berbagai status kepegawaian, termasuk ASN, honorer, dan guru tidak tetap (GTT).
Salah satu guru yang ikut menandatangani, Alex, mengatakan bahwa langkah ini diambil karena tidak ada lagi ruang komunikasi yang sehat antara guru dan pimpinan sekolah.
"Kami sudah cukup lama menahan kondisi ini, tapi tidak ada perubahan. Maka dari itu, kami sepakat membuat petisi agar Kepala Sekolah mundur," ungkap Alex saat dikonfirmasi.
Menurut Alex, petisi tersebut memuat 20 poin keberatan yang mencakup dugaan pelanggaran dan gaya kepemimpinan otoriter.
Di antaranya adalah dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan, pemerasan, intimidasi terhadap guru, serta tidak dibayarkannya gaji sejumlah tenaga honorer dan pelatih ekstrakurikuler.
Tidak hanya berhenti pada penyampaian internal, petisi itu juga telah resmi dilayangkan kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.
Para guru berharap, akan ada tindak lanjut dan keputusan tegas dari pemerintah provinsi.
"Surat sudah kami serahkan langsung ke Gubernur. Kami berharap ada evaluasi dan tindakan, agar suasana pendidikan di SMKN 2 Rejang Lebong bisa kembali kondusif," lanjutnya.
Berikut adalah sejumlah poin keberatan yang tercantum dalam petisi:
- Kepemimpinan yang arogan dan intervensi terhadap bawahan
- Pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP)
- Baju praktik yang tidak sesuai standar
- Dugaan korupsi dana Praktik Kerja
- Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
- Dugaan utang kepada pihak ketiga atas nama sekolah yang tidak dibayarkan
- Intimidasi terhadap bawahan
- Pemutihan gaji honorer
- Gaji honorer tidak dibayarkan, dan tenaga honorer diminta mengundurkan diri
- Pengancaman dan pemerasan terhadap guru PPPK
- Peminjaman uang pribadi dari sejumlah guru ASN, guru honorer, dan staf TU, mengatasnamakan sekolah, dengan nilai mencapai puluhan juta
- Perlakuan tidak adil terhadap bawahan
- Merendahkan martabat pendidik dan tenaga kependidikan
- Memaksa PTT untuk berjaga malam dan merumput di lingkungan sekolah atas perintah kepala sekolah
- Pengancaman profesi guru (diberikan 0 jam mengajar bahkan sampai dirumahkan)
- Manipulasi tanggal terbit SK kerja tenaga honorer
- Pemutusan jaringan WiFi dengan alasan tidak sanggup membayar, sehingga jurusan TKJ tidak bisa praktik
- Honorer yang mengundurkan diri secara terpaksa tidak dibayarkan gajinya selama bekerja di SMKN 2 Rejang Lebong
- Tidak dibayarkannya gaji pelatih ekstrakurikuler internal
Kepala Sekolah Buka Suara
Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Bengkulu, Agustinus Dani, akhirnya angkat bicara terkait petisi penolakan yang dilayangkan oleh puluhan guru di sekolahnya.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil memiliki alasan yang jelas dan membantah tudingan bertindak semena-mena.
Agustinus secara tegas menolak seluruh isi petisi yang saat ini tengah ramai diperbincangkan.
Menurutnya, semua poin yang tercantum dalam petisi tersebut tidak berdasar.
“Saya kaget saat pertama kali tahu ada petisi ini. Tapi setelah saya baca poin-poinnya, saya nyatakan semuanya tidak benar,” jelas Agustinus.
Salah satu poin dalam petisi menuding adanya pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Menanggapi hal ini, Agustinus menyatakan bahwa pemotongan tersebut dilakukan karena siswa yang bersangkutan masih memiliki tunggakan kewajiban di sekolah.
“Ada yang belum lunas seragam, uang komite, dan kewajiban lainnya. Jadi pemotongan itu ada alasannya, bukan asal-asalan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa saat proses pencairan PIP berlangsung, dirinya sedang mengikuti pelatihan di Bandung.
Polemik lain yang turut disorot dalam petisi adalah soal gaji guru honorer.
Agustinus menjelaskan, tidak semua guru bisa langsung menerima honor dari sekolah karena terbentur masalah legalitas.
“Ada yang SK-nya dari provinsi, ada juga yang belum terdaftar di Dapodik dan belum punya NUPTK. Jadi secara aturan, sekolah tidak bisa membayarkan honor mereka,” paparnya.
Pihak sekolah, lanjut Agustinus, sudah berkoordinasi dengan Cabang Dinas (Cabdin) untuk mencari solusi, namun hingga kini belum ada kejelasan dari instansi terkait.
Terkait tudingan soal utang fotokopi kepada pihak ketiga, Agustinus menyatakan hal tersebut bukan menjadi tanggung jawabnya.
“Waktu serah terima jabatan, saya tidak menemukan adanya utang tersebut. Dan sejak saya jadi Kepsek, saya bahkan tidak lagi memakai jasa fotokopi itu,” ujarnya.
Jika pun ada tagihan selama masa jabatannya, Agustinus meminta agar pihak yang bersangkutan menunjukkan bukti resmi seperti nota atau kwitansi.
Namun hingga kini, belum ada pengajuan ke bendahara sekolah.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menggelar pertemuan dengan para guru yang membuat petisi untuk mencari solusi bersama.
“Kami agendakan duduk bersama minggu ini. Semua akan dibicarakan baik-baik,” ucapnya.
Agustinus juga menegaskan bahwa dirinya terbuka terhadap kritik selama disertai bukti yang kuat.
Bahkan, ia menyatakan kesiapannya mundur jika dianggap tidak layak memimpin sekolah.
“Jabatan itu amanah. Kalau memang dianggap gagal, saya siap mengundurkan diri. Tapi selama ini saya sudah berupaya membangun sekolah,” tutupnya.
Guru Tuntut Kepsek Mundur
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan
Rejang Lebong
TribunBreakingNews
Bengkulu
SMKN 2 Rejang Lebong
| Dicopot Gubernur Bengkulu, Mantan Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong Laporkan 37 Guru dan Staf ke Polda |
|
|---|
| Klarifikasi Agustinus Dani, Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong Dicopot Gubernur Gegara Pemotongan Dana PIP |
|
|---|
| Sebelum Dicopot Gubernur Bengkulu, Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong Sempat Sanksi Guru Honorer |
|
|---|
| Pengganti Agustinus Dani, Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong yang Dicopot Gubernur Bengkulu Helmi Hasan |
|
|---|
| Alasan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Copot Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Ternyata Memang Ada Temuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Usin-sekolah-r.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.