Guru Tuntut Kepsek Mundur

Keresahan Guru SMKN 2 Rejang Lebong Bikin Petisi: Dimintai Uang Rp 7 Juta hingga Gaji Tak Dibayar

Guru SMKN 2 Rejang Lebong petisi copot kepala sekolah, diduga minta Rp7 juta & gaji tak dibayar, sebut kepemimpinan arogan dan semena-mena.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
zoom-inlihat foto Keresahan Guru SMKN 2 Rejang Lebong Bikin Petisi: Dimintai Uang Rp 7 Juta hingga Gaji Tak Dibayar
HO Tribunbengkulu.com
PETISI GURU- 37 guru SMKN 2 Rejang Lebong membuat petisi sejak 17 April 2025 lalu. Petisi ini untuk meminta pencopotan Agustinus Dani DS dari kepala sekolah.

Namun hingga kini, belum ada pengajuan ke bendahara sekolah.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menggelar pertemuan dengan para guru yang membuat petisi untuk mencari solusi bersama.

“Kami agendakan duduk bersama minggu ini. Semua akan dibicarakan baik-baik,” ucapnya.

Agustinus juga menegaskan bahwa dirinya terbuka terhadap kritik selama disertai bukti yang kuat.

Bahkan, ia menyatakan kesiapannya mundur jika dianggap tidak layak memimpin sekolah.

“Jabatan itu amanah. Kalau memang dianggap gagal, saya siap mengundurkan diri. Tapi selama ini saya sudah berupaya membangun sekolah,” tutupnya.

Kejari Ikut Soroti

Sementara itu, Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya petisi yang diajukan oleh puluhan guru SMKN 2 Rejang Lebong.

Petisi tersebut memuat 20 poin keberatan terhadap gaya kepemimpinan kepala sekolah.

Di dalamnya tercantum sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari pemotongan dana bantuan pendidikan, pemerasan, intimidasi terhadap guru, hingga tidak dibayarkannya gaji tenaga honorer dan pelatih ekstrakurikuler.

Menanggapi hal ini, Fransisco mengatakan pihak kejaksaan belum dapat mengambil langkah hukum karena masih menunggu laporan resmi.

"Berdasarkan pemantauan kami, permasalahan ini sedang ditangani oleh Inspektorat Provinsi Bengkulu melalui APIP," kata Kajari.

Ia menambahkan, saat ini kejaksaan masih bersikap menunggu sambil terus memantau perkembangan kasus tersebut.

 Jika nantinya ada laporan masuk, pihaknya akan mengkaji dan menindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan APIP.

"Kami akan kaji dan lihat perkembangannya. Kami belum bisa menyimpulkan, namun memang jika ada temuan ya kita tindak nantinya," tegasnya.

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Nonaktifkan

Buntut dari petisi tersebut, 

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi menonaktifkan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, buntut dari munculnya petisi para guru.

Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Anton. 

Ia menyebut keputusan itu telah dituangkan dalam surat keputusan (SK) resmi.

"Jadi kita sudah menonaktifkan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, terhitung sejak kemarin. Dan sudah ditetapkan, di-SK-kan untuk pelaksana tugasnya. Untuk SK pemberhentian nanti, Kadis Dikbud yang akan menyerahkan," kata Herwan, Kamis (19/6/2025).

Lebih lanjut, SK Pelaksana Tugas (Plt) telah resmi diterbitkan oleh Pemprov Bengkulu.

Dengan terbitnya SK tersebut, maka permasalahan yang selama ini menjadi tuntutan para guru telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu.

"SK Plt malam kemarin sudah kami SK-kan. Artinya, permasalahan yang selama ini jadi tuntutan guru, oleh Dikbud sudah kita tetapkan sesuai keputusan untuk dinonaktifkan," tukasnya.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved