Berita Viral

Terkuak Penyebab Aiptu Rudi Viral Guling-guling di Jalan, Ketahuan Palak Pengendara Rp 100 Ribu

Penyebab Aiptu Rudi Guling-guling di Jalan Ketahuan Palak Pengendara Rp 100 Ribu, Alasannya Bikin Geleng Kepala

Editor: Hendrik Budiman
Kompas.com/Net
PUNGLI PENGENDARA - Momen Aiptu Rudi Personel Satlantas Polrestabes Medan guling-guling di aspal. Terkuak penyebab Aiptu Rudi Hartono viral guling-guling di aspal usai ketahuan pungli Rp 100 Ribu ke pengendara di Jalan Palang Merah, Kota Medan. 

RH  juga meminta maaf kepada institusi Polri karena telah menyalahgunakan wewenang.

Ia menegaskan bahwa seharusnya ia menindak pengendara tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Memang ada ambil (uang) untuk beli minum dan saya terima," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Satlantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, RH sedang bertugas di lokasi dan memberhentikan seorang wanita pengendara motor yang melawan arus.

"Tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional," kata Made saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).

Made menjelaskan bahwa seharusnya RH  memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara tersebut.

Namun, yang terjadi justru adanya pungutan liar sebesar Rp 100.000, seperti yang terlihat dalam video yang viral di media sosial.

Menyikapi hal tersebut, Made segera berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Medan untuk menindak RH

"Saat ini, dia sudah dipatsus dan masih dilakukan pemeriksaan," ujar Made.

Made menyebutkan bahwa RH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022.

Demosi

Usai videonya viral memalak pengendara motor Rp 100 ribu, Aiptu Rudi Hartono akan dikenakan sanksi demosi.

"Kami minta nanti untuk didemosi ke luar daerah," kata Kasi Propam Polrestabes Medan AKP Suharmono saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).

Dia menerangkan, ketetapan sanksi itu akan diputuskan dalam sidang etik.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved