Berita Rejang Lebong
Rejang Lebong Batasi Jam Operasional Truk Batubara, Tertibkan Kendaraan ODOL
Rejang Lebong batasi jam operasional truk batu bara untuk cegah kemacetan dan kecelakaan akibat truk over muatan dan dimensi.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Polda Bengkulu bersama sejumlah pihak terkait menggelar sosialisasi pembatasan jam operasional angkutan batu bara dan kendaraan bermuatan lebih pada Kamis (24/7/2025) pagi. Langkah ini diambil untuk menertibkan lalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan akibat kendaraan over dimensi dan over load (ODOL).
Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, S.I.K, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran terhadap aturan jam operasional angkutan barang.
Ada tiga kategori kendaraan yang menjadi sasaran utama penertiban, yaitu mobil barang bersumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan gandengan atau tempelan, serta truk pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
"Jadi perlu diketahui bersama bahwa ada aturan terkait jam operasional angkutan batu bara maupun kendaraan bermuatan lebih," jelas Deddy.
Ia menegaskan, penindakan terhadap pelanggaran ODOL akan mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 serta Permenhub No. 60 Tahun 2019.
Bahkan sanksi pidana bisa dikenakan, termasuk denda maksimal Rp24 juta atau kurungan 1 tahun bagi badan usaha yang memodifikasi kendaraan tanpa izin.
Selain itu, sanksi administratif juga diberlakukan, mulai dari tilang, penurunan muatan di jembatan timbang, pencabutan izin operasi, hingga blacklist dalam sistem perizinan logistik.
“Jika ditemukan melanggar, kendaraan akan ditarik ke pool, disegel, dan dilarang beroperasi. Operasi rutin di jembatan timbang akan terus kami lakukan,” tegasnya.
Baca juga: Aksi Nekat Istri di Rejang Lebong Selundupkan Sabu untuk Suami di Lapas Curup, Terancam 12 Tahun
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, menyampaikan bahwa penggunaan jalan umum oleh kendaraan ODOL telah menimbulkan banyak masalah, mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga kerugian material dan korban jiwa.
Menurutnya, sesuai ketentuan KIR, kendaraan dengan kelas jalan minimal kelas III hanya boleh bermuatan maksimal 4,15 ton. Namun faktanya, banyak truk memuat melebihi kapasitas tersebut.
“Jika pelanggaran terus terjadi, kami akan menindak tegas sesuai aturan,” ujarnya.
Plt Kadis Perhubungan Rejang Lebong, R. Suryadi, menjelaskan bahwa banyak angkutan batu bara dari Sumsel dan Jambi yang melintas di wilayah Rejang Lebong. Angkutan ini kerap menimbulkan kemacetan dan mempercepat kerusakan jalan.
“Kami harap para pengusaha dan sopir bisa memahami pentingnya patuh terhadap aturan dimensi dan muatan kendaraan,” ujarnya.
Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, AKP Wiyanto, menambahkan bahwa sosialisasi ini juga menekankan pentingnya pembatasan jam operasional truk batu bara. Tujuannya untuk mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan, serta mencegah konflik sosial dan dampak lingkungan.
| Hingga Juni 2026, ADD dan DD Tahap I di Rejang Lebong Belum Juga Cair |
|
|---|
| Heboh Teror Pocong Bersenjata Tajam di Rejang Lebong, Polisi: Waspadai Penyebaran Hoaks |
|
|---|
| Isu Teror 'Pocong Bersenjata Tajam' Beredar di Rejang Lebong, Polisi Ingatkan Waspada Hoax |
|
|---|
| Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Rejang Lebong |
|
|---|
| Banyak Dapur MBG di Rejang Lebong Belum Penuhi Standar IPAL, DLH Minta Segera Diperbaiki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sosialisasi-ODOl-di-RL.jpg)