Sabtu, 9 Mei 2026

Diplomat Muda Tewas

Blak-blakan Keluarga Yakin Arya Daru Bukan Bunuh Diri, Serukan Keadilan

Keluarga Arya Daru Pangayunan, seorang Diplomat Ahli Muda Kemlu, akhirnya angkat bicara terkait hasil penyelidikan yang dirilis Polda Metro Jaya.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
Kolase/Tribunnews.com
KEMATIAN ARYA DARU - Foto Arya Daru semasa hidup (kiri) dan barang bukti hasil penyelidikan poliis terkait kasus kematian diplomat muda ini saat ditunjukan pada jumpa pers pengumuman penyebab kematian Arya Daru pada Selasa (29/7/2025). Keluarga buka suara yakin Arya Daru bukan bunuh diri seperti dugaan polisi. 

"Karena proses penyelidikan ini masih berlangsung kami belum bisa komentar soal itu (menyangkal atau tidak hasil penyelidikan polisi)," ungkap Meta.

Saat ditanya ada atau tidaknya pihak yang sengaja membunuh almarhum Daru, Meta enggan untuk berkomentar lebih lanjut. Ia menilai pertanyaan tersebut terlalu frontal.

"Pertanyaannya frontal ya, kalau kita bicara mengenai keyakinan, itu kan kami berkeyakinan itu sepanjang dia hidup, almarhum baik dengan kita. Itu saja yang bisa saya sampaikan," beber dia.

Melansir dari kompas.com, sebelumnya Polda Metro Jaya akhirnya mengumumkan hasil penyelidikan terkait kematian ADP (39), diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban di kamar kosnya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan penyelidik sejauh ini belum menemukan unsur pidana terkait kasus tersebut.

“Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujar Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).

Meski begitu, kasus ini tidak ditutup.

Polisi masih menerima informasi baru terkait kematian pria asal Yogyakarta tersebut.

Baca juga: Tidak Ada Tindak Pidana di Balik Kematian Arya Daru, Polisi Beberkan Temuan

Penyebab Kematian Arya, Polda Metro Sebut Tak Ada Unsur Pidana

Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa kematian Arya tidak disertai dengan unsur tindak pidana.

Arya dinyatakan tewas karena mati lemas akibat kekurangan pasokan oksigen.

"Kondisi ini terlihat dari adanya pembengkakan pada paru dan pelebaran pembuluh darah pada tubuh korban," kata dokter forensi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Yoga Tohjiwa, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025) kemarin.

Yoga pun mengungkapkan ketika seseorang kehilangan pasokan oksigen hanya dalam waktu 4-5 menit, maka dipastikan akan meninggal dunia.

Dia juga menjelaskan Arya dinyatakan meninggal dunia sekiranya 2-8 jam sebelum pemeriksaan luar dilakukan. Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan pada 8 Juli 2025 pukul 13.55 WIB.

Sehingga, jika merujuk pada penemuan jenazah Arya di kamar kosnya di Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat yaitu pada pukul 07.30 WIB, maka diperkirakan sang diplomat meninggal dunia pukul 05.55 WIB.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved