Jumat, 17 April 2026

Uang Palsu UIN Alauddin Makassar

Pengakuan Mengejutkan Eks Wakapolsek Sering Terima Transferan dari Bos Uang Palsu UIN Makassar

Kasus uang palsu produksi pabrik yang berada di lingkungan kampus UIN Makassar terbongkar pada Desember 2024 lalu. 

Editor: Hendrik Budiman
Tribun-Timur.com/Sayyid dan Kompas.com/Abdul Haq
KASUS UANG PALSU - (Dari kiri ke kanan) Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding usai jalani sidang kasus uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (30/7/2025); penampakan uang palsu produksi UIN Alauddin Makassar; dan Sugito Ngangun, mantan Wakapolsek Tallo, Polrestabes Makassar hadir sebagai saksi. 

Sugito kemudian diberi tugas menjaga aset-aset milik Annar.

Annar memiliki rumah di Jalan Sunu 3, Kota Makassar. Akan tetapi, kediaman itu sering kosong.

Adapun terdakwa Annar sudah 20 tahun tinggal di Ibu Kota Jakarta.

Sebagai bentuk rasa terima kasihnya, Annar kerap memberikan uang kepada Sugito Ngangun.

"Sering dikasih uang, ditransfer," ucapnya kepada majelis hakim.

Sugito Ngangun tidak merincikan besaran uang yang diterimanya.

Namun, ia mengaku uang tersebut lumayan baginya yang berstatus sebagai wakapolsek.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli bensin, rokok, dan pulsa.

Sugito juga menyebut, pemberian uang itu tidak diketahui oleh kesatuannya.

"Ini kan pribadi dan tanpa diketahui institusi," tegasnya saat menjawab pertanyaan hakim.

Dalam kasus ini, Annar didakwa memodali pabrik uang palsu yang diproduksi di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar. 

Atas perbuatannya, Annar didakwa melanggar Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Sementara pada dakwaan subsidair, Annar dikenakan Pasal 37 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Kemudian jaksa juga mendakwa Annar dengan Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP di dakwaan lebih subsidair.

Annar mulai ditahan di Rutan Kelas I Makassar sejak 8 Januari 2025. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved