Selasa, 9 Juni 2026

Berita Nasional

Bikin Geleng-geleng, Dapat Diskon Vonis Plus Remisi Tambahan Kini Setya Novanto Bebas

Bikin geleng-geleng, dapat diskon vonis plus remisi tambahan kini Setya Novanto menghirup udara bebas.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
TribunJabar.id
SETNOV BEBAS BERSYARAT - Dalam foto: Setya Novanto saat melakukan pencoblosan di Lapas Sukamiskin. Eks Ketua DPR RI sekaligus terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto resmi bebas bersyarat per Sabtu (16/8/2025), setelah beberapa kali mendapat remisi dam hukumannya semakin ringan karena Mahkamah Agung (MA) menyunat vonisnya. 

Namun, ia mendapat diskon vonis sehingga hukumannya berkurang.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pria yang pernah menjadi Ketua Umum Partai Golkar masa jabatan 17 Mei 2016 – 13 Desember 2017 tersebut.

Dalam putusan PK, MA menyunat vonis hukuman Setya Novanto terkait kasus korupsi proyek e-KTP dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara. 

"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.

Dalam amar putusan PK ini, Setnov juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan, serta uang pengganti Rp49 miliar subsider dua tahun penjara.

Selain itu, MA mengurangi masa pencabutan hak politik atau hak untuk menduduki jabatan publik Setya Novanto dari 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan.

"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian keterangan putusan tersebut yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved