Senin, 8 Juni 2026

Berita Nasional

Bikin Geleng-geleng, Dapat Diskon Vonis Plus Remisi Tambahan Kini Setya Novanto Bebas

Bikin geleng-geleng, dapat diskon vonis plus remisi tambahan kini Setya Novanto menghirup udara bebas.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
TribunJabar.id
SETNOV BEBAS BERSYARAT - Dalam foto: Setya Novanto saat melakukan pencoblosan di Lapas Sukamiskin. Eks Ketua DPR RI sekaligus terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto resmi bebas bersyarat per Sabtu (16/8/2025), setelah beberapa kali mendapat remisi dam hukumannya semakin ringan karena Mahkamah Agung (MA) menyunat vonisnya. 

Remisi ini diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik kompensasi dan kesempatan untuk kembali ke masyarakat. 

Remisi biasanya diberikan pada momen-momen tertentu, seperti Hari Kemerdekaan atau hari besar keagamaan.

Remisi diberikan kepada narapidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Status Berubah Jadi Klien Pemasyarakatan

Meski sudah bebas dari tahanan, Setya Novanto tidak sepenuhnya bebas mutlak, yang artinya ia masih tetap berada dalam pengawasan negara.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menyebut, status hukum Setnov, sapaan akrab Setya Novanto, berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan yang berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Sehingga, Setya Novanto tetap diwajibkan menjalani bimbingan dan melapor secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

"[Setya Novanto] mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029," ujar Rika.

Jika melanggar, status bebas bersyarat Setya Novanto dapat dicabut, dan ia harus kembali menjalani sisa hukuman.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali.

Kusnali menyebut, status Setya Novanto masih dalam masa pembebasan bersyarat, dan baru bebas murni pada 2029.

"Dia wajib lapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 29 April 2029. Dia baru bisa dikatakan bebas murni setelah 2029. Saat ini, masih dalam pengawasan," kata Kusnali.

"Semua kewajiban tersebut telah diselesaikan Novanto. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat per 29 Mei 2025 dan mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," imbuhnya.

Dapat Diskon untuk Vonis dan Pencabutan Hak Politik

Dalam kasus korupsi proyek e-KTP tersebut, Setya Novanto sebetulnya divonis hukuman 15 tahun penjara.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved