Senin, 8 Juni 2026

Berita Nasional

Bikin Geleng-geleng, Dapat Diskon Vonis Plus Remisi Tambahan Kini Setya Novanto Bebas

Bikin geleng-geleng, dapat diskon vonis plus remisi tambahan kini Setya Novanto menghirup udara bebas.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
TribunJabar.id
SETNOV BEBAS BERSYARAT - Dalam foto: Setya Novanto saat melakukan pencoblosan di Lapas Sukamiskin. Eks Ketua DPR RI sekaligus terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto resmi bebas bersyarat per Sabtu (16/8/2025), setelah beberapa kali mendapat remisi dam hukumannya semakin ringan karena Mahkamah Agung (MA) menyunat vonisnya. 

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menyampaikan bahwa keputusan pembebasan bersyarat didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tertanggal 15 Agustus 2025, dengan nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

"Pada tanggal 16 Agustus 2025 dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat," kata Rika dalam keterangan resminya, Minggu (17/8/2025).

Setya Novanto disebut telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk bebas bersyarat, yakni berkelakuan baik, aktif melakukan pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta telah menjalani 2/3 masa pidana.

Persyaratan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

Ia juga telah melunasi denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp43,73 miliar dari total Rp49,05 miliar, dengan sisa Rp5,31 miliar disubsiderkan dengan kurungan 2 bulan 15 hari, sesuai ketetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-80, Ditjenpas menegaskan bahwa pembebasan bersyarat Setya Novanto ini bukan bagian dari program remisi khusus kemerdekaan, melainkan hasil dari proses hukum yang telah berjalan sesuai prosedur.

Total Durasi Remisi

Terungkap, selama menjalani masa hukumannya sebelum bebas bersyarat, Setya Novanto mendapatkan total lebih dari dua tahun durasi remisi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kemenimipas) Mashudi mengungkap, total remisi hukuman yang didapatkan Setya Novanto sebanyak 28 bulan 15 hari.

"28 bulan 15 hari," ujar Mashudi, saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025), dikutip dari KompasTV.

Namun, tidak dirinci berapa kali tepatnya Setya Novanto mendapatkan remisi.

Terbaru, Setya Novanto menjadi satu dari 288 narapidana di Lapas Sukamiskin remisi Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Namun, besaran pasti remisi yang dia dapat itu tidak terungkap. 

Sebelumnya, Setya Novanto juga mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2024 M/1445 Hijriah sebanyak 30 hari atau sebulan.

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved