Kasus Vina Cirebon
Terkuak Kabar Terbaru Terpidana Kasus Vina Cirebon usai PK Ditolak, Rivaldi: Lebih Baik Membusuk
Kasus pembunuhan terhadap Vina Cirebon yang sempat heboh di seluruh kalangan masyarakat, kini terkuak kabar terbaru pada terpidanya.
Para terpidana terlihat lunglai saat berjalan. Mereka tidak ada yang mengangkat wajahnya untuk melihat tim kuasa hukum. Namun, mereka tidak marah kepada kuasa hukum.
Kuasa hukum terpidana Kasus Vina Cirebon yang dipimpin Jutek Bongso tegas menyatakan tidak akan pernah meninggalkan para terpidana.
Kemudian, tim kuasa hukum juga menjelaskan beberapa upaya hukum.
Baca juga: Punya Saudara di Kejaksaan, Penyebab Silfester Matutina Sulit Ditahan, Kejagung Buka Suara
"Tetapi ada salah seorang Rivaldi menyatakan daripada menyatakan grasi lebih baik saya membusuk di sini. Pada akhirnya Pak jutek saat itu sampai mengeluarkan air mata ketika Rivaldi menyatakan itu," ujarnya.
Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada terpidana, berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau bahkan penghapusan pelaksanaan pidana.
Grasi merupakan hak prerogatif presiden, yang diberikan setelah mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung.
Grasi tidak menghilangkan kesalahan terpidana atau merehabilitasinya, tetapi hanya mengubah atau menghapuskan sanksi pidana yang dijatuhkan.
"Itulah yang kalimat yang membuat air mata Pak Jutek jatuh. Padahal sebelumnya juga Pak Jutek tidak pernah kelihatan menangis di hadapan kami gitu," kata Titin.
"Jadi Pak Jutek menerangkan ada beberapa ee cara yang bisa ditempuh, upaya hukum yang ditempuh tetapi mereka menolak grasi secara keseluruhan. ditanya diulangi sekali lagi tentu saja dengan saya juga melihat di situ suara mereka sangat bergetar ketika menyatakan itu," sambungnya.
Diketahui, kasus Vina mencuat kembali setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" dirilis pada Mei 2024, mengingatkan publik pada tragedi delapan tahun lalu.
Dalam kasus ini, tujuh terpidana dihukum penjara seumur hidup, sementara satu lainnya, Saka Tatal, yang masih di bawah umur, divonis delapan tahun. Saka bebas bersyarat pada 2020 dan bebas murni pada Juli 2024.
Namun, klaim baru muncul dalam permohonan PK. Para terpidana menyatakan adanya unsur paksaan dan kekerasan saat mereka dipaksa mengakui pembunuhan. Selain itu, beberapa saksi mengaku memberikan kesaksian palsu.
Pengadilan Negeri Kelas I Cirebon telah menyerahkan berkas persidangan ke MA dua pekan lalu.
Kasus ini menjadi perhatian nasional, dengan banyak pihak mendesak agar keadilan ditegakkan. Perjalanan panjang menuju putusan PK menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia.
Diketahui sebelumnya, PK kasus Vina pertama kali diajukan Saka Tatal, eks terpidana, pada awal Juli 2024.
Kabar Terbaru Terpidana Kasus Vina Cirebon
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Update Kasus Vina Cirebon
Kasus VINA Cirebon 2016
| Nasib Pilu Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Cirebon Bersimpuh di Makam Ayah, Tangannya Diborgol |
|
|---|
| Imbas MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bisa Kembali Ditangkap Polda Jabar |
|
|---|
| Pernyataan Susno Duadji Pada Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon: Ini Kecelakaan |
|
|---|
| Penyebab Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Sumpah Pocong, Bukti Miris Hukum Indonesia? |
|
|---|
| Iptu Rudiana Berkilah Takut Sumpah Pocong Padahal Sebelumnya Nantang Saka Tatal, Farhat: Cuma Gertak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Enam-terpidana-kasus-Vina-Cirebon-tiba-di-Pengadilan-Negeri-PN-Cirebonv-vbb.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.