Berita Nasional

Alasan Tom Lembong Tetap Laporkan Hakim Meski Sudah Bebas karena Abolisi Prabowo

Editor: Yunike Karolina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAPORKAN HAKIM - Kuasa Hukum mantan Mendag Tom Lembong resmi melayangkan laporan terhadap para majelis hakim yang menyidangkan perkaranya ke Mahkamah Agung RI, Senin (4/8/2025). Mereka meminta adanya evaluasi terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Atas hal tersebut, kata Zaid, pelaporan ini dinilai penting dilakukan oleh Tom demi memperbaiki sistem hukum yang ada di Indonesia.

"Tentu semangat ini adalah semangat untuk memperbaiki sistem hukum karena bisa saja siapapun mendapat perlakuan seperti dirinya selama sembilan bulan kemarin gitu kan. Nah tentu walaupun demikian beliau tentu berterima kasih atas diterbitkannya abolisi itu ya," kata Zaid.

"Dia ingin mewujudkan janji-janjinya bahwasannya proses penegakan, proses evaluasi atau koreksi atas penegakan hukum terhadap dirinya itu dilakukan," tandasnya.

Adapun majelis hakim yang dilaporkan ke MA RI yakni seluruh susunan majelis hakim yang memproses jalannya persidangan Tom Lembong, di antaranya:

1. Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama 

2. Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda

3. Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor

Selain membuat laporan ke MA, kubu Tom Lembong juga akan menyambangi Komisi Yudisial (KY), Ombudsman dan BPKP hari ini, untuk melakukan segala hal evaluasi terhadap proses hukum kliennya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com