Publik dikejutkan saat In Dragon mengaku telah enam kali bertemu dengan korban, Nia Kurnia Sari (NKS), sebelum tragedi pemerkosaan dan pembunuhan terjadi.
"Awal pertemuan saya dengan korban, di Simpang Sikumbang, kala itu saya membeli gorengan korban," ujarnya lirih di hadapan majelis hakim.
Kesaksian itu seolah meruntuhkan seluruh isi BAP dan narasi resmi kepolisian yang menyebut keduanya tidak saling mengenal, serta hanya bertemu beberapa kali tanpa komunikasi yang mendalam.
Lebih jauh, In Dragon mengaku sejak pertemuan pertama, ia telah menjalin komunikasi dengan NKS dan bahkan menitipkan sabu seberat 1,5 kilogram kepadanya.
Jumlah sabu yang fantastis ini langsung memicu kecurigaan majelis hakim, yang mempertanyakan alasan terdakwa menitipkan barang haram tersebut kepada korban.
"Soalnya kalau saya titipkan pada teman atau kenalan, barang tersebut sering mereka pakai tapi tidak mereka bayar. Jadi lebih aman saya titipkan pada korban," jawab In Dragon dengan suara pelan, hampir tak terdengar melalui pengeras suara.
Komunikasi antara keduanya ternyata cukup intens. In Dragon bahkan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp7 juta jika bersedia menyimpan sabu itu, uang yang disebut-sebut akan digunakan NKS untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Awal Mula Konflik: Sabu Hilang, Kecurigaan Muncul
Konflik mulai muncul pada pertemuan berikutnya. Korban mengaku sabu yang dititipkan telah hilang dari tempat persembunyiannya di dekat pohon pisang di belakang rumah.
"Pernyataan korban, barang itu hilang dari tempat ia menyembunyikannya, di dekat pohon pisang di belakang rumahnya," ujar In Dragon, yang mengaku sempat mengonsumsi sabu itu seminggu sebelum membunuh NKS pada September 2024.
Pernyataan ini langsung dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mengingatkan In Dragon pada isi BAP.
Dalam BAP tersebut, terdakwa mengaku tidak mengetahui di mana rumah korban hingga hari ia melakukan pembunuhan dan pemerkosaan.
JPU menegaskan bahwa BAP dibuat dengan prosedur sah, dalam kondisi sadar, didampingi penasihat hukum, serta dilengkapi tanda tangan, paraf, dan sidik jari terdakwa.
Sejumlah saksi yang dihadirkan JPU juga memperkuat BAP awal, menyatakan bahwa keduanya memang tidak saling mengenal.
Bahkan sebelum kejadian, In Dragon sempat menanyakan alamat rumah korban kepada beberapa saksi.
Bantahan keras juga datang dari ibu korban, Eli Marlina, yang bersumpah bahwa tidak ada pohon pisang di belakang rumahnya.
Artikel ini sebagian telah tayang di TribunPadang.com