Berita Mukomuko

Pemkab Mukomuko Buka Lelang Jabatan Sekda & Eselon II, Catat Jadwal dan Syaratnya

Berikut Jadwal dan Syarat Seleksi JPT Eselon II Sekda Kabupaten Mukomuko Bengkulu.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
LELANG JABATAN - Plt. Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto saat diwawancarai, Jumat (15/82025). Berikut Jadwal dan Syarat Seleksi JPT Eselon II Sekda Kabupaten Mukomuko Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu membuka seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama atau eselon II.

Plt. Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto mengatakan, pendaftaran seleksi JPT Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko sejak tanggal 13 Agustus 2025.

“Seleksi JPT untuk posisi Sekda Kabupaten Mukomuko sudah dibuka sejak tanggal 13 Agustus 2025 kemarin, seleksinya terbuka untuk umum,” ungkap Haryanto saat diwawancarai, Jumat (15/8/2025) pukul 12.06 WIB.

Haryanto mengatakan, untuk syarat pendaftaran sudah sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

“Kalau syarat pendafatran secara umum ya, sesuai dengan regulasi yang ada, kalau syarat khusus tidak ada,” jelas Haryanto.

Baca juga: Polemik Kenaikan PBB Merebak, Bupati Choirul Huda Angkat Bicara untuk Mukomuko

Pendaftaran seleksi JPT untuk posisi Sekda Kabupaten Mukomuko ini terbuka, namun pendaftar harus memiliki surat rekomendasi dari Kepala Daerah.

Hingga saat ini tertanggal 15 Agustus 2025, pihak BKPSDM Mukomuko belum menerima berkas pendaftaran.

“Seleksi terbuka asal ada rekomendasi dari pak Bupati, kalau pendaftaran selama 15 hari dibuka hingga tanggal 27 Agustus 2025, untuk saat ini belum ada yang mendaftar,” kata Haryanto.

Haryanto juga menjelaskan, setelah memberikan berkas pendafataran, pihak panitia melakukan verifikasi berkas pendaftaran dan nanti ada pengumumannya.

Usai dari pengumuman dari verifikasi berkas, dilanjukan Pengumuman hasil seleksi Administrasi, dilakukan Assessment, Penulisan Makalah dan Wawancara Akhir hingga Penelusuran Rekam Jejak, terakhir pengumuman hasil akhir seleksi.

“Setelah pendaftaran panitia melakukan verifikasi, lalu Assessment hingga penelusuran rekam jejak dan terakhir pengumuman akhir,” tutuo Haryanto.

Untuk diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupten Mukomuko, Abdiyanto mengundurkan diri.

Berikut syarat pendaftaran JPT Sekda Kabupaten Mukomuko :

A. Persyaratan Umum

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved