Korupsi Tambang di Bengkulu

Kejati Bengkulu Dalami Peran Orang Dekat Bebby Hussy, Isyaratkan Potensi Tersangka Baru

Kejati Bengkulu dalami peran Iryanka Adytia, orang dekat sekaligus kepercayaan tersangka utama Bebby Hussy.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI TAMBANG BENGKULU - Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, Rabu (1/10/2025). Kejati Bengkulu kini tengah mendalami peran Iryanka Adytia, orang dekat sekaligus kepercayaan tersangka utama Bebby Hussy, dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalami peran Iryanka Adytia, orang dekat sekaligus kepercayaan tersangka utama Bebby Hussy, dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara Bengkulu

Langkah ini menandai potensi munculnya tersangka baru dalam perkara besar yang ditaksir merugikan negara hingga Rp500 miliar tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di rumah pribadi Iryanka pada Kamis sore, 25 September 2025 lalu. 

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain beberapa unit telepon genggam serta catatan keuangan. 

Barang-barang tersebut diyakini memiliki kaitan dengan aliran dana dalam perkara korupsi tambang batu bara Bengkulu.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menegaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan timnya merupakan bagian dari upaya pengembangan perkara.

"Saat ini masih dalam proses pengembangan. Sebelumnya kita sudah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ungkap Danang, Rabu (1/10/2025).

Menurut Danang, setiap upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik selalu didasarkan pada pertimbangan hukum yang kuat. 

Ia memastikan barang bukti yang telah disita akan dipelajari lebih lanjut guna memperkuat konstruksi perkara.

"Yang jelas, kalau kita melakukan upaya paksa pasti ada pertimbangannya. Beberapa handphone dan catatan keuangan sudah kita sita untuk dianalisis lebih lanjut," kata Danang.

Pernyataan Danang semakin menguatkan dugaan bahwa penyidikan kasus ini masih akan berlanjut dan berpotensi menambah daftar tersangka. 

Ia bahkan memberi isyarat bahwa Kejati Bengkulu tidak akan membatasi ruang lingkup penyidikan.

Meski enggan menguraikan lebih detail mengenai peran Iryanka, Danang menyiratkan bahwa publik sudah mengetahui kedekatan Iryanka dengan Bebby Hussy.

"Kalau itu jangan ditanyakan lagi, sudah tahu semua orang kan. Kita akan cari lebih dalam lagi," ujar Danang.

Baca juga: Kejati Bengkulu Sita SPBU Milik Anak Bos Tambang Bebby Hussy di Lubuk Sahung Seluma

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan David Alexander Yuwono, Komisaris PT Ratu Samban Minning, sebagai tersangka kedelapan dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Provinsi Bengkulu

Penetapan tersebut dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu setelah David menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI pada Rabu (30/7/2025).

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT/834/L.7/Fd.2/07.2025 tertanggal 23 Juli 2025. 

Hal ini diumumkan secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, dalam konferensi pers yang digelar bersama Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu Andri Kurniawan, Kasi Penkum Ristianti Andriani, serta Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.

"Kita sudah tetapkan tersangka ke-8 atas nama David Alexander Yuwono yang merupakan Komisaris PT Ratu Samban Minning. Usai ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan kemudian dibawa ke Bengkulu," ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, dalam keterangan resminya kepada media, Rabu (30/7/2025).

David disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Selain itu, penyidik juga mengenakan Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas peranannya dalam kasus ini.

Penambahan tersangka ini melengkapi daftar panjang pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan di sektor pertambangan batu bara di Bengkulu

Hingga saat ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yaitu tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan, dan suap, yakni:

1. Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri.

2. Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa.

3. Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy.

4. General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy.

5. Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.

6. Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana.

7. Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana.

8. Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander.

9. Kepala Inspektur Tambang, ESDM periode April 2022 sampai Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.

10. Awang, adik kandung Bebby Hussy.

11. Andy Putra, kerabat jauh Bebby Hussy.

12. Nazirin, Inspektur Tambang Bengkulu.

Sita Aset Mewah Bos Tambang

Sementara itu dalam upaya menindaklanjuti pengusutan kasus yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar, Kejati Bengkulu menyita sejumlah aset mewah milik Bebby Hussy dan keluarganya.

Penyitaan dilakukan pada Kamis, 25 Juli 2025 di beberapa lokasi di Kota Bengkulu dengan dikawal aparat TNI. 

Aset-aset yang disita mencakup rumah mewah, mobil premium, motor, hingga perhiasan dan logam mulia yang ditaksir bernilai puluhan miliar rupiah.

Penyidik melakukan penyitaan terhadap tiga rumah mewah yang terdaftar atas nama Bebby Hussy dan keluarganya, antara lain : 

1.Rumah tiga lantai di Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, milik tersangka utama Bebby Hussy.

2.Rumah dua lantai di Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka, milik istri Bebby Hussy.

3.Rumah dua lantai di Kelurahan Lingkar Barat, milik Sakya anak kandung Bebby Hussy, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tak hanya properti, tim penyidik juga menyita 6 unit mobil yang tersebar di ketiga rumah tersebut, dengan rincian:

Di Rumah Bebby Hussy (Lingkar Barat):

1.Mercedes-Benz SL-Class AMG SL 43 warna biru dengan estimasi nilai Rp 3,73 miliar.

2.Lexus LM 350h warna hitam dengan estimasi nilai Rp 2,1 miliar.

Di Rumah Istri Bebby Hussy (Jalan Gedang):

1.Mini Cooper keluaran terbaru dengan estimasi nilai Rp 1,16 miliar.

2.Mobip Toyota Avanza warna putih.

3.Pada rumah ini juga ikut disita 2 unit sepeda motor matic.

Di Rumah Sakya (Lingkar Barat):

1.Mobil Toyota Innova Hybrid warna putih.

2.Mobil Toyota Alphard.

Penyitaan tidak berhenti pada rumah dan kendaraan saja, jaksa juga menyita barang berharga dari rumah Bebby Hussy, istri dan anaknya. 

Aset yang disita dari ketiga rumah tersebut tersebut berupa emas batangan, perhiasan emas, berlian, aksesoris, hingga barang-barang branded yang nilainya fantastis.

Menurut penyidik, nilai keseluruhan perhiasan dan logam mulia tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah.

"Ini baru permulaan. Kami masih terus menelusuri aset-aset lain yang berpotensi berasal dari hasil kejahatan korupsi," ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani saat pers rilis di Kejati Bengkulu, Jumat (25/7/2025).

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved